teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Wednesday, December 24, 2014

KMA 148 Tahun 2014 Tentang Penetapan Honorarium Penyuluh Agama Non PNS

Untuk diketahui, Berikut dasar penetapan Honorarium Penyuluh Agama Non PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 148 Tahun 2014, di mana per 1 Juni 2014, honor penyuluh Non PNS ditetapkan sebesar Rp300.000,- per bulan. Jadi honor dari bulan Januari sampai Mei 2014 masih menggunakan KMA terdahulu yaitu honornya Rp150.000,- per bulan 


FORMAT LAPORAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS TAHUN 2014

Yth. Penyuluh Agama Hindu Non PNS Se- Sultra
Terkait akan berakhirnya tahun Anggaran 2014, kami perintahkan agar segera membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyuluhan (rangkap 2) dengan format sebagai berikut :
  1. SURAT PENGANTAR LAPORAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS
  2. BIODATA PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS
  3. KATA PENGANTAR
  4. DAFTAR ISI 
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. DASAR HUKUM
C. MAKSUD DAN TUJUAN

BAB II PELAKSANAAN PENYULUHAN DAN KENDALA
A. WAKTU PELAKSANAAN PENYULUHAN
B. HASIL PELAKSANAAN PENYULUHAN
C. KENDALA PELAKSANAAN PENYULUHAN
D. FORM LAPORAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS

BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN

5. LAMPIRAN
    A. NASKAH
    B. FOTO KEGIATAN
    C. PRINTOUT REKENING TANDA MASUK TUNJANGAN PENYULUH

Demikian kami sampaikan, ats perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

NB : Untuk dasar Hukum, gunakan dasar hukum berikut :

DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum pelaksanaan Penyuluh Non PNS ini antara lain :
  1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255); 
  2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
  3. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; 
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 148 Tahun 2014 tentang Penetapan Honorarium bagi Penyuluh Agama Non PNS; 
  5. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 88 tahun 2014 tentang Pengangkatan Penyuluh Agama Hindu Non PNS Tahun 2014.

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...