Kendari, (inmas sultra) - Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu nampaknya belum disambut dengan agresif oleh Lembaga Pendidikan Agama Hindu (LPAH) di Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Sultra, Ngakan Made Sudiana disela-sela kesibukan kantornya, Jumat (3/7).
Ngakan menyayangkan kekurang pekaan LPAH Pasraman dalam menyikapi PMA ini. "Sampai saat ini baru Pasraman Dwitawana Saraswati yang memohon izin operasional untuk melaksanakan kegiatan Pratama Widya Pasraman (PAUD-TK) dan tahun ini sudah mulai jalan, yang lainnya belum ada yang tanggap," tuturnya.
Ngakan juga menjelaskan bahwa Sulawesi Tenggara memiliki 40 Pasraman yang terdaftar secara administrasi di Bimas Hindu Kanwil Kemenag Sultra. Dari 40 itu hanya 5 Pasraman yang telah memiliki akta notaris sebagai lembaga berbadan hukum. Sedangkan yang lainnya belum. Pasraman-pasraman inipun bisa dihitung yang mana aktif dan tidak. Kebanyakan dari pasraman ini harus diberikan rangsangan dari pemerintah, barulah mereka bisa aktif.
"Pasraman kita di Sultra kalau ada bantuan baru dia aktif, namun kalau tidak ada bantuan, mati suri lagi. Ya saya maklum karena terkait ketiadaan dana operasional pasraman dan tingkat ekonomi umat itu," imbuhnya.
Guna meningkatkan fungsi dan peran serta pasraman dalam membina generasi muda Hindu di Sultra, Bimas Hindu tanggal 6 s.d. 8 Juli 2015 akan melaksanakan Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Pasraman. 34 orang guru pasraman akan dibina dalam kegiatan ini. Diharapkan dengan membina guru-guru pasraman akan memberikan spirit dalam mengaktifkan proses belajar mengajar agama di pasraman. (PKJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar