Pura Dalem Sakenan |
Made Sudiarta, Kepala Desa Jati Bali mengungkapkan, masyarakat Bali yang ditransmigrasikan pertama kali ini berjumlah 182 KK dan berasal dari 4 Kabupaten di Bali, diantaranya Kabupaten Negara/Jembrana, Kelungkung-Nusa, Badung, dan Tabanan.
Adanya proses Transmigrasi Warga Pulau Bali ke Sulawesi Tenggara terlaksana berkat kerja sama antara Gubernur Bali dan Gubernur Sulawesi Tenggara yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara adalah Bapak Edi Sabara. Proyek Transmigrasi dari Pulau Bali ke Sulawesi Tenggara atau lokasi tepatnya saat ini adalah Desa Jati Bali Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 21 November 1968. Saat itu Gubernur Sulawesi Tenggara menyiapkan lahan seluas 2 Ha. untuk setiap KK. Total lahan yang diberikan oleh Direktorat Transmigrasi Sulawesi Tenggara seluas 426 Ha.
Sebagaimana orang Bali lainnya, terutama yang beragama Hindu, di mana mereka tinggal, di sana mereka membawa agama dan tradisi Balinya. Termasuk membangun rumah ibadah/Pura. Baik itu Pura Kayangan Tiga, Pura Swagina, maupun Pura Kawitan atau Pura Panti.
Masyarakat yang berasal dari Kabupaten Badung, yang didominasi oleh orang dari Desa Munggu Banjar Gambang, yang berlatarbelakang pecahan kepala keluarga penyungsung Pura Sakenan di Bali, berjumlah 24 KK juga membuat penyawangan/pengayatan Pura Sakenan di tempat mereka transmigrasi, yaitu di Desa Jati Bali, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan memberikan nama Pura Dalem Sakenan Desa Jati Bali.
Kelian Maksan, I Made Budi menyampaikan bahwa Pura Dalem Sakenan ini mulai direncanakan dan dibangun pada akhir tahun 1968, begitu mereka sampai di lokasi Transmigrasi yang kini menjadi Desa Jati Bali. Sejak itu posisi Pura sudah 2 kali berpindah. Di awal datang sudah nuntun tirtha dari Pura Sakenan di Bali, dan dibuatkan pelinggih berupa turus lumbung. Berkembang kemudian warga maksan mendapatkan bagian lahan umum untuk posisi Pura, dan dibangun sedikit demi sedikit diselesaikan hingga kini telah berdiri megah. Di tahun 2022 ini juga sudah dilaksanakan rehab Pura dan upacara pamelaspas. Proses Perehaban Pura merupakan swadaya pemaksan, melalui iuran wajib, sumbangan sukarela, dan biasanya menggunakan sisa dana selesai melaksanakan piodalan. Karena pada saat piodalan Pura kesadaran para pemaksan sangat tinggi utk berdana punia. Sehingga sisa dana itulah yg digunakan untuk membangun dan merehab yg sudah perlu direhab.
Untuk tegak piodalan atau puja wali Pura ini diambil 210 hari sekali atau enam bulan sekali, yaitu Anggara Kasih Medangsia. Pengambilan hari piodalan Pura Dalem Sakenan ini tidak bersamaan dengan Pura Sakenan yang ada di Bali yaitu Saniscara Kliwon Kuningan.
Salah satu pemaksan Pura, I Nyoman Sukanada menyampaikan, hal ini disebabkan karena pesan luhur dari Bali, tentang odalan Pura di jeroan dan odalan di jaba, secara filosofi di pokok (Bali) duluan, di cabang (Desa Jati Bali) adalah odalan yg di jaba (belakangan), karna itu diambil tegak piodalan Anggara Kasih Medangsia. Alasan bahwa dengan dibedakannya tegak piodalan itu, agar para penglisir dulu dapat tangkil ke Pura Sakenan di Bali jika ada odalan di Bali.
Hingga saat ini hubungan dengan para pengempon Pura Dalem Sakenan yang ada di Bali masih sangat erat, bahkan sebagai bentuk apresiasi pengempon Pura di Bali kepada pengempon Pura Dalem Sakenan di Desa Jati Bali sebagai bagian keluarga besar telah diberikan seperangkat gambelan gong yg ada di Bali, diserahkan ke Sulawesi Tenggara.
Sampai saat ini, Pura Dalem Sakenan diempon/disungsung oleh pemaksan pura sejumlah 97 KK, yang Balinya berasal dari Desa Munggu Banjar Gambang, Badung Bali, yang sekarang berada di Sulawesi Tenggara, tepatnya di Desa Jati Bali, di Kecamatan Landono, di Kecamatan Mowila, Kota Kendari, dan Kota Bau-Bau.
Pemangku Pura berjumlah 4 orang, yaitu Mangku Nyoman Sudarwo, Mangku Made Widya, Mangku Made Rai Mina, dan Mangku Nyoman Sinom. Mereka merupakan generasi kedua dan ketiga transmigrasi asal Desa Munggu.
Pura Dalem Sakenan sudah terdaftar di Kementrian Agama Republik Indonesia Direktoral Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu, dengan tanda daftar Pura Nomor: 0739/DJ.VI/TI/BA.00/06/2019 tanggal 17 Juni 2019. (blijul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar