PWP Widya Candra, Konawe |
Kendari (Humas Sultra) -- Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memiliki 9 Pasraman Formal Tingkat Pratama Widya Pasraman (PWP-TK-PAUD), karena sejak, 3 Agustus 2023 bertambah jumlah Pasraman Formal Tingkat Pratama Widya Pasraman (PWP) dari 8 lembaga menjadi 9 lembaga. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama R.I. No. 194 Tahun 2023 tentang Izin Pendirian dan Operasional Penyelenggaraan Pasraman Formal Pratama Widya Pasraman Widya Candra.
PWP Widya Candra yang berada di bawah binaan Yayasan Widya Candra Dwi Tunggal Bhuana, Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kec. Tongauna, Kabupaten Konawe, juga sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama R.I. dengan Nomor: 3775/DJ.VI/PP.00.11/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023. Secara administrasi, PWP ini telah sah dan memiliki Nomor Statistik Pasraman (NSP).
Hal Ini merupakan wujud serius Pembimas Hindu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melaksankan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Keagmaan Hindu di Sulawesi Tenggara, melalui percepatan pengajuan izin pendirian Pasraman Formal, baik di tingkat Dasar maupun menengah.
Pembimas Hindu, I Komang Sukeyasa menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini ada 3 PWP yang didorong untuk segera memiliki izin Pendirian dan Operasional dari Kementerian Agama, agar bisa melayani kebutuhan Pendidikan Anak Usia Dini di kantong-kantong umat Hindu.
"Ada 3 PWP tahun 2023 ini kita dorong untuk pengajuan izin operasional, 2 di Kabupaten Konawe, dan satu di Konawe Selatan. Untuk yang di Konawe, keduanya telah terbit, bulan Juli lalu PWP Dharma Kertih sudah keluar izinnya, dan Agustus ini sudah keluar juga izin PWP Widya Candra, yang beralamat di Kelurahan Sendang Mulya Sari, Konawe. Sedangkan untuk PWP Wana Sari di Desa Andoolo Utama, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan masih dalam proses pengajuan, menunggu visitasi Pusat, karena berkasnya baru minggu lalu dikirim," tuturnya.
Mantan Kasi Bimas Hindu Konsel ini juga menyampaikan bahwa dengan keluarnya izin PWP Widya Candra dari Dirjen Bimas Hindu, serta telah mendapatkan NSP, mereka wajib segera di daftarkan dan menginput data PWPnya di Emis. Sistem informasi dan data yang dikembangkan oleh Kemenag untuk memudahkan penginputan data sekolah di bawah binaan Kemenag.
Menerima salinan SK Dirjen dan Tanda Daftar Lembaga PWP Widya Candra, Ketua Yayasan Widya Candra Dwi Tunggal Bhuana, Putu Mediati menyampaikan ucapan terima kasih dan mohon binaan terhadap lembaga baru ini.
"Kami sangat bersyukur sekali, dengan terbitnya SK Dirjen dan tanda daftar PWP Widya Candra ini, karena secara formalitas telah sah dan legal dalam penyelenggaraan pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-kanak," sampainya.
"Kami bersama pembina dan donatur yayasan telah mengusahakan melengkapi sarana prasarana PWP ini agar layak untuk mendapatkan izin. Termasuk kesiapan lahan seluas setengah hektar, di Kelurahan Sendang Mulya Sari, hibah dari Adat Dwi Tunggal Bhuana untuk pengembangannya ke depan," imbuh Mediati yang kesehariannya bertugas di Kankemenag Kabupaten Konawe sebagai Penyelenggara Hindu.
Ketua PWP Widya Candra, Evita Irma Yanti menyampaikan jumlah siswa yang sudah terdaftar sekarang adalah 19 orang. Dengan tenaga pendidik aktif 4 orang termasuk dirinya, dua Pendidik berkualifikasi S1 Pendidikan, sedangkan dua lagi belum sarjana, masih menempuh pendidikan PGTK. PWP juga didukung 1 tenaga kependidikan/operator. (PKJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar