teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Rabu, 12 Juni 2024

Mau Ajukan Tanda Daftar Lembaga Atau Yayasan Keagamaan Hindu? Simak Syaratnya!

Yayasan dan Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu yang akan mengajukan permohonan Tanda Daftar pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, silakan melakukan pengisian data dan mengupload Proposal pengajuan dalam bentuk PDF di link berikut ini:

https://bit.ly/Permohonan_Tanda_Daftar_Kelembagaan

Contoh Berkas Pendaftaran Lembaga Keagamaan Hindu/Sanggar, dll

Contoh Berkas Pendaftaran Yayasan Hindu

Penyuluh, Pande Kadek Juliana bersama Kasubdit Pemberdayaan Umat Ditjen Bimas Hindu, Pak Alit Tinggal Yasa

Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

1. Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu
Permohonan baru:
  1. Surat permohonan Tanda Daftar dari Lembaga kepada Direktur Jenderal.
  2. Surat rekomendasi dari kanwil Kemenag Prov. setempat c.q. Kabid Bimas Hindu/Pembimas Hindu.
  3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Ketua Lembaga.
  4. Pas Photo berwarna 3x4 cm Penanggung Jawab/Ketua Lembaga sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Sejarah singkat berdirinya Lembaga.
  6. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Lembaga.
  7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga yang mencantumkan berasaskan Agama Hindu.
  8. Program kerja Lembaga dan laporan tahunannya (jika sudah terbentuk lebih dari satu tahun).
  9. Surat Pernyataan kesediaan membuat dan menyerahkan laporan tahunan oleh Pengurus Lembaga secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
  10. Surat pernyataan bahwa tidak terlibat sengketa baik di luar maupun di dalam pengadilan dan penggunaan lambang maupun logo lembaga dan tidak mengganggu ketertiban umum, sosial, masyarakat, dll.
Permohonan Perpanjangan/Perubahan:
  1. Surat permohonan Tanda Daftar dari Lembaga kepada Direktur Jenderal.
  2. Surat rekomendasi dari Kanwil Kemenag Prov. setempat c.q. Kabid Bimas Hindu/Pembimas Hindu.
  3. Fotocopy Tanda Daftar periode terakhir.
  4. Tambahan untuk Perubahan Tanda Daftar: a) Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Lembaga, b) Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Ketua Lembaga, c) Pas Photo berwarna 3x4 cm Penanggung Jawab/Ketua Lembaga sebanyak 1 (satu) lembar, d) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga yang mencantumkan berasaskan Agama Hindu, e) Program kerja Lembaga dan laporan tahunannya (jika sudah terbentuk lebih dari satu tahun), f) Surat Pernyataan kesediaan membuat dan menyerahkan laporan tahunan oleh Pengurus Lembaga secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, g)Surat pernyataan bahwa tidak terlibat sengketa baik di luar maupun di dalam pengadilan dan penggunaan lambang maupun logo lembaga dan tidak mengganggu ketertiban umum, sosial, masyarakat, dll.
2.  Yayasan Keagamaan Hindu
Permohonan baru:
  1. Surat permohonan Tanda Daftar dari Yayasan kepada Direktur Jenderal.
  2. Surat rekomendasi dari Kanwil Kemenag Prov. setempat c.q. Kabid Bimas Hindu/Pembimas Hindu.
  3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Ketua Yayasan.
  4. Pas Photo berwarna 3x4 cm Penanggung Jawab/Ketua Yayasan sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Sejarah singkat berdirinya Yayasan.
  6. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Yayasan.
  7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan yang mencantumkan berasaskan Agama Hindu.
  8. Fotocopy akta notaris Pendirian Yayasan dan/atau Perubahan Yayasan (jika ada) dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  9. Fotocopy surat dari Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan akta Pendirian dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  10. Fotocopy surat Menteri Hukum dan HAM mengenai Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah tangga dan atau perubahan data yayasan dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang (jika ada). 
  11. Program kerja Yayasan dan laporan tahunannya (jika sudah terbentuk lebih dari satu tahun).
  12. Surat Pernyataan kesediaan membuat dan menyerahkan laporan tahunan oleh Pengurus yayasan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
  13. Surat pernyataan bahwa tidak terlibat sengketa baik di luar maupun di dalam pengadilan dan penggunaan lambang maupun logo yayasan dan tidak mengganggu ketertiban umum, sosial, masyarakat, dll.
  14. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan.
Permohonan Perpanjangan/Perubahan:
  1. Surat permohonan Tanda Daftar dari Yayasan kepada Direktur Jenderal.
  2. Surat rekomendasi dari kanwil Kemenag Prov. setempat c.q. Kabid Bimas Hindu/Pembimas Hindu.
  3. Surat rekomendasi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia setempat.
  4. Fotocopy Tanda Daftar periode terakhir.
  5. Tambahan untuk perubahan Tanda Daftar: a) Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Yayasan, b)Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Ketua Yayasan, c)Pas Photo berwarna 3x4 cm Penanggung Jawab/Ketua Yayasan sebanyak 1 (satu) lembar, d)Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan yang mencantumkan berasaskan Agama Hindu, e)Fotocopy akta notaris Pendirian Yayasan dan/atau Perubahan Yayasan (jika ada) dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang, f)Fotocopy surat dari Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan akta Pendirian dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang, g)Fotocopy surat Menteri Hukum dan HAM mengenai Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah tangga dan atau perubahan data yayasan dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang (jika ada), h)Program kerja Yayasan dan laporan tahunannya (jika sudah terbentuk lebih dari satu tahun), i)Surat Pernyataan kesediaan membuat dan menyerahkan laporan tahunan oleh Pengurus yayasan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, j)Surat pernyataan bahwa tidak terlibat sengketa baik di luar maupun di dalam pengadilan dan penggunaan lambang maupun logo yayasan dan tidak mengganggu ketertiban umum, sosial, masyarakat, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...