Regulasi Baru Tanda Daftar Pura 2026
Kepada seluruh Pengurus Adat, Pengempon Pura, dan umat Hindu, mari bersama-sama mendukung tertib administrasi rumah ibadah Hindu dengan mengurus Tanda Daftar Rumah Ibadah/Pura bagi yang belum memiliki. Pura sudah megah, tetapi administrasinya belum lengkap Umatnya kompak ngayah, tetapi tanda daftarnya masih tertunda, jangan sampai. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 90 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 371 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu
- Permohonan penerbitan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu diajukan oleh pengurus, pengelola, atau badan keagamaan Hindu yang bertanggung jawab atas pengelolaan Rumah Ibadah Hindu kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu secara elektronik melalui sistem informasi pendaftaran Rumah Ibadah Hindu;
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif sebagai berikut;
