teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Senin, 15 Juni 2026

Tanda Daftar Pura Tahun 2026

Regulasi Baru Tanda Daftar Pura 2026

 

Kepada seluruh Pengurus Adat, Pengempon Pura, dan umat Hindu, mari bersama-sama mendukung tertib administrasi rumah ibadah Hindu dengan mengurus Tanda Daftar Rumah Ibadah/Pura bagi yang belum memiliki. Pura sudah megah, tetapi administrasinya belum lengkap  Umatnya kompak ngayah, tetapi tanda daftarnya masih tertunda, jangan sampai. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 90 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 371 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu 

  1. Permohonan penerbitan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu diajukan oleh pengurus, pengelola, atau badan keagamaan Hindu yang bertanggung jawab atas pengelolaan Rumah Ibadah Hindu kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu secara elektronik melalui sistem informasi pendaftaran Rumah Ibadah Hindu;
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif sebagai berikut;
    1. Surat permohonan penerbitan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
    2. Surat rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat melalui Kepala Bidang yang membidangi urusan agama Hindu, Pembimbing Masyarakat Hindu, Kepala Seksi, atau Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Hindu sesuai dengan kewenangannya, yang diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan/atau verifikasi lapangan terhadap keberadaan, kepengurusan, dan aktivitas keagamaan pada Rumah Ibadah Hindu; Keputusan atau dokumen penetapan mengenai susunan pengurus atau pengelola Rumah Ibadah;
    3. Denah lokasi Rumah Ibadah Hindu;
    4. Foto berwarna Rumah Ibadah Hindu yang memperlihatkan kondisi bangunan dan papan nama, apabila tersedia;
    5. Titik koordinat lokasi Rumah Ibadah Hindu;
    6. Sejarah singkat pendirian Rumah Ibadah Hindu dan penjelasan mengenai arti atau makna nama Rumah Ibadah Hindu; dan
    7. Seluruh dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

    Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu melalui sistem informasi pendaftaran Rumah Ibadah Hindu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu pada laman resmi https://bimashindu.kemenag.go.id/pages/padma-pengajuan-tanda-daftarrumah-ibadah-lembaga-yayasan.

Contoh berkas pendaftaran dapat di unduh dalam Link: https://bit.ly/4xoId9z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...