Untuk diketahui, Berikut dasar penetapan Honorarium Penyuluh Agama Non PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 148 Tahun 2014, di mana per 1 Juni 2014, honor penyuluh Non PNS ditetapkan sebesar Rp300.000,- per bulan. Jadi honor dari bulan Januari sampai Mei 2014 masih menggunakan KMA terdahulu yaitu honornya Rp150.000,- per bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar