teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Rabu, 24 Desember 2014

KMA 148 Tahun 2014 Tentang Penetapan Honorarium Penyuluh Agama Non PNS

Untuk diketahui, Berikut dasar penetapan Honorarium Penyuluh Agama Non PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 148 Tahun 2014, di mana per 1 Juni 2014, honor penyuluh Non PNS ditetapkan sebesar Rp300.000,- per bulan. Jadi honor dari bulan Januari sampai Mei 2014 masih menggunakan KMA terdahulu yaitu honornya Rp150.000,- per bulan 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...