Yth. Penyuluh Agama Hindu Non PNS Se- Sultra
Terkait akan berakhirnya tahun Anggaran 2014, kami perintahkan agar segera membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyuluhan (rangkap 2) dengan format sebagai berikut :
- SURAT PENGANTAR LAPORAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS
- BIODATA PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS
- KATA PENGANTAR
- DAFTAR ISI
A. LATAR BELAKANG
B. DASAR HUKUM
C. MAKSUD DAN TUJUAN
BAB II PELAKSANAAN PENYULUHAN DAN KENDALA
A. WAKTU PELAKSANAAN PENYULUHAN
B. HASIL PELAKSANAAN PENYULUHAN
C. KENDALA PELAKSANAAN PENYULUHAN
D. FORM LAPORAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
5. LAMPIRAN
A. NASKAH
B. FOTO KEGIATAN
C. PRINTOUT REKENING TANDA MASUK TUNJANGAN PENYULUH
Demikian kami sampaikan, ats perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
NB : Untuk dasar Hukum, gunakan dasar hukum berikut :
DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum pelaksanaan Penyuluh Non PNS ini antara lain :
B. DASAR HUKUM
C. MAKSUD DAN TUJUAN
BAB II PELAKSANAAN PENYULUHAN DAN KENDALA
A. WAKTU PELAKSANAAN PENYULUHAN
B. HASIL PELAKSANAAN PENYULUHAN
C. KENDALA PELAKSANAAN PENYULUHAN
D. FORM LAPORAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN PENYULUH AGAMA HINDU NON PNS
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
5. LAMPIRAN
A. NASKAH
B. FOTO KEGIATAN
C. PRINTOUT REKENING TANDA MASUK TUNJANGAN PENYULUH
Demikian kami sampaikan, ats perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
NB : Untuk dasar Hukum, gunakan dasar hukum berikut :
DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum pelaksanaan Penyuluh Non PNS ini antara lain :
- Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255);
- Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 148 Tahun 2014 tentang Penetapan Honorarium bagi Penyuluh Agama Non PNS;
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 88 tahun 2014 tentang Pengangkatan Penyuluh Agama Hindu Non PNS Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar