teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Thursday, January 28, 2016

2016 Kuota penyuluh Non PNS Sultra Berkurang

Pembimas Hindu, Ngakan Made Sudiana, S.Pd.,MM.
Kendari, (inmas sultra) - Kita telah masuk Tahun Anggaran 2016. Di tahun ini Bimas Hindu memiliki beberapa program kegiatan dalam rangka pelaksanaan Bimbingan Masyarakat Hindu di Provinsi Sulawesi Tenggara. Salah satu program tersebut adalah Penyuluh Agama Hindu Non PNS.

Di tahun 2013, 2014, dan 2015 lalu, Bimas Hindu Sultra telah mengangkat 80 orang Penyuluh agama Hindu Non PNS guna membantu pelaksanaan bimbingan masyarakat Hindu dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk mensosialisasikan program-program kegiatan Bimas Hindu. Namun di tahun Anggaran 2016 ini, kuota Penyuluh Agama Hindu Non PNS di Provinsi Sulawesi Tenggara dikabarkan menurun menjadi 55 Orang. 


Hal ini dibenarkan oleh Pembimas Hindu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Kemenag Sultra), Ngakan Made Sudiana. 

"Ia, memang terjadi penurunan kuota penyuluh (Agama Hindu Non PNS) tahun ini. Kita hanya diberikan kuota 55 orang. Ini (pengurangan tenaga penyuluh agama Hindu Non PNS) karena adanya pengurangan pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2016, semua satker kena pengurangan, sampai satker daerah," tuturnya.

Ngakan juga menegaskan bahwa pengurangan anggaran di tahun 2016 ini ada di fungsi agama, terkait fungsi pendidikan tidak terkena dampak pengurangan, sehingga kegiatan pembinaan pendidikan Hindu masih tetap bisa berjalan. 

"Fungsi Agama dan Operasional yang berkurang, jadi bantuan operasional lembaga, kegiatan pembinaan umat juga berkurang. Ya termasuk penyuluh ini," tutupnya. (pkj)

No comments:

Post a Comment

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...