Rumbia, (Humas Sultra) -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama (Kemenag) R.I. pada tahun anggaran 2020 menggelontorkan bantuan Operasional Program Afirmasi Covid-19 kepada Penyelenggara Pendidikan Keagamaan Hindu baik Formal, Non Formal, dan Sekolah Minggu. Program ini bertujuan untuk meringankan operasional lembaga pendidikan Keagamaan Hindu dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan di masa Pandemi Covid-19 ini.
Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan 15 lokasi bantuan Afirmasi ini, 1 Lembaga Perguruan Tinggi, 2 Pasraman Formal, dan 12 Pasraman Sekolah Minggu. Dengan nilai bantuan yang berbeda-beda dengan total Bantuan Rp385.000.000,-
Untuk Kabupaten Bombana, Bantuan ini dikelola oleh Pasraman Widya Murti Desa Kalaero, Kec. Lantari Jaya. Yang mana, Pasraman ini mengkoordinir 3 Pasraman yang ada, yaitu Pasraman Widya Murti, Pasraman Saraswati Jaya, dan Pasraman Yogiswara. Penyerahan Bantuan dilaksanakan langsung oleh Ketua PHDI Kab. Bombana, Drs. Ketut Sukerana, Minggu pagi, 11 Oktober 2020 di Gedung Pasraman Widya Murti.
Berdasarkan laporan Ketua Pasraman Widya Murti, Made Piarsa, yang disampaikan melalui pesan WA ke Pelaksana Bimas Hindu Kanwil, menyampaikan bahwa pembelian dan penyaluran alat protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 untuk 3 Pasraman ini sudah melalui rapat ketiga Pasraman dan didampingi ketua PHDI Kabupaten.
"Apa yang kami beli dan sediakan untuk Pasraman dari bantuan Afirmasi Covid ini sudah melalui rapat pak, dan tentunya mengacu pada juknis pemberian bantuan yang sudah Bapak kirim ke kami. Makanya kami agak sedikit lambat menyalurkan, karena menunggu pesanan alat cuci tangan multifungsi yang kami pesan. Astungkara, kami juga belikan masker, sabun cuci tangan, handsanitaiser, cairan disinfektan, vitamin, dan sembako," pesan Made Piarsa menyampaikan.
Ditambahkan juga, bahwa kegiatan di 3 Pasraman di Kabupaten Bombana di masa Pandemi Covid-19 ini sudah mulai berjalan kembali setiap minggunya dengan mematuhi protokol kesehatan. Sempat istirahat 4 bulanan karena arahan Pemerintah Daerah Kab. Bombana dan Provinsi Sulawesi Tenggara. (PKJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar