Berikut kami lampirkan SK Mendagri Cq. Dirjen Agraria Nomor: 556/DJA/1986 tentang PENUNJUKAN PURA SEBAGAI BADAN HUKUM KEAGAMAAN YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH. Silahkan klik link dimaksud untuk mengunduh.
Para Pengelola Rumah Ibadah/Pura, umat sedarma tidak perlu risau terkait pensertifikatan lahan Pura milik umat, karena dengan adanya SK Mendagri ini, anda bisa mengurus sertifikat lahan Pura milik umat dengan mencetak dan melampirkan SK ini. Jangan lupa juga membawa kelengkapan berkas pensertifikatan Puranya sebagaimana berikut ke BPN Kabupaten/Kota tempat Pura itu berada, yaitu dokumennya:
1. Berita Acara (BA) Rapat tentang Nama Pura;
2. BA Rapat Penunjukan Pengurus;
3. Surat kuasa dari Pengurus kepada yang akan ditunjuk mengurus.
Jadi, khusus Pura tidak lagi diminta AD ART dan Pendaftaran Kemenkumhan.
Lalu, untuk Lahan Transmigrasi, yang awalnya merupakan fasos fasilitas umum transmigrasi, diperlukan surat Hibah dari Pemda setempat (Bupati/Wali Kota), karena akan dipertanyakan apakah itu masuk aset Pemda atau bukan. Jelas ngih?! Matur Suksma (PKJ)
Om Santih, Santih, Santih, Om.
👍
BalasHapus