teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Tuesday, May 18, 2021

Sejak 1986 Pura Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Om Swastyastu, umat sedharma di mana pun berada, pak Bimas banyak sekali mendapatkan pertanyaan terkait pensertifikatan lahan Pura/Rumah Ibadah Hindu selama ini, karena sering bermasalah ketika mensertifikatkan lahan Pura a.n. Pura itu sendiri dan bahkan ada yang diproses, namun hanya mendapatkan HGB saja. 

Nah ini, pak Bimas bagi-bagi aturan terkait hal ini, biar tidak ada lagi yang susah atau disusahkan dalam mengurus Sertifikat Tanah/Lahan Pura. Aturan ini bahkan sudah terbit 1986 lho, namun masih abnyak yang tidak tau. Kalo dicari di google pun, kita gak dapat aturan Pura sebagai Badan Hukum Keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah ini. Serta ditegaskan kembali dengan Surat Badan Pertanahan Nasional tanggal 27 Juli 2000 yang mana menegaskan SK Mendagri 556/DJA/1986 berlaku juga untuk Pura yang ada di luar Bali. Oleh karena itu, penting pak Bimas di sini berbagi untuk kalian.

Berikut kami lampirkan SK Mendagri Cq. Dirjen Agraria Nomor: 556/DJA/1986 tentang PENUNJUKAN PURA SEBAGAI BADAN HUKUM KEAGAMAAN YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH. Silahkan klik link dimaksud untuk mengunduh.

Para Pengelola Rumah Ibadah/Pura, umat sedarma tidak perlu risau terkait pensertifikatan lahan Pura milik umat, karena dengan adanya SK Mendagri ini, anda bisa mengurus sertifikat lahan Pura milik umat dengan mencetak dan melampirkan SK ini. Jangan lupa juga membawa kelengkapan berkas pensertifikatan Puranya sebagaimana berikut ke BPN Kabupaten/Kota tempat Pura itu berada, yaitu dokumennya:

1. Berita Acara (BA) Rapat tentang Nama Pura;

2. BA Rapat Penunjukan Pengurus;

3. Surat kuasa dari Pengurus kepada yang akan ditunjuk mengurus.

Jadi, khusus Pura tidak lagi diminta AD ART dan Pendaftaran Kemenkumhan. 

Lalu, untuk Lahan Transmigrasi, yang awalnya merupakan fasos fasilitas umum transmigrasi, diperlukan surat Hibah dari Pemda setempat (Bupati/Wali Kota), karena akan dipertanyakan apakah itu masuk aset Pemda atau bukan. Jelas ngih?! Matur Suksma (PKJ)

Om Santih, Santih, Santih, Om.

Comments
1 Comments

1 comment:

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...