Om Swastyastu,
Berikut kami lampirkan SK MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR: 4/Pnj/KEM-ATR/BPN/II/2019 TENTANG PENUNJUKAN PERKUMPULAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH. Silahkan klik link dimaksud untuk mengunduh.
Sekarang, umat sedarma tidak perlu risau terkait pensertifikatan lahan milik umat, karena dengan adanya SK Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional ini, anda bisa mengurus sertifikat lahan lembaga milik umat dengan melampirkan SK Menteri Agraria/BPN ini. (PKJ)
Om Santih, Santih, Santih, Om.
👍
BalasHapus