Pembayaran Pajak Bantuan Bimas Hindu Sultra
Hello semeton, Para Pengurus Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu, Pengelola Widyalaya, Pengelola Pasraman, Pengurus Pura, yang menerima bantuan dari Bimas Hindu Sultra, masih ada yang selalu saja bingung setiap kali membuat Laporan Pertanggung Jawaban bantuan, selalu bertanya-tanya nih, terutama menyangkut tentang pajaknya, bingung yang mana saja Kena Pajak, nah melalui coretan ini kami bagikan tentang ketentuan kena pajak bantuan yang telah di terima itu yang meliputi:
1. Jenis Bantuan Operasional Lembaga
1. Pajak
pembayaran kegiatan tertentu (honor kegiatan, seperti uang harian perseorangan,
panitia, narasumber dan moderator), PPh 21 kena 5% yang ber NPWP dan 6 % Tanpa
NPWP
2.
Pajak
Belanja Barang, PPh 22, pembelian di atas 2 Juta dengan NPWP 1.5 % dan 3% tanpa
NPWP di setor dengan NPW rekanan/ Toko seperti pembelian ATK, material computer
dll)
3. Pajak
Pengeluaran Jasa, PPh 23, pembayaran 2% dengan NPWP dan 4% tanpa NPWP, seperti Jasa
sewa tempat kegiatan, di setor dengan NPWP penerima bantuan
4.
Belanja
Barang dan Jasa di atas 2 Juta, PPN 11 % di setor dengan NPWP Penerima bantuan
seperti pembelian (Komputer, Printer, Speaker wearles).
5. Belanja makan dan minum, konsumsi tanpa batas minimum, kena PPh 23 sejumlah 2% dan tanpa NPWP kena 4 %.
2. Jenis
Bantuan Pembangunan/Rehab (Pura dan Pasraman)
1.
Pajak
Belanja Barang, PPh 22 di pembelian diatas 2 Juta dengan NPWP 1.5 % dan 3%
tanpa NPWP di setor dengan NPPW Rekanan/ Toko (contoh semua pembelian
barang-barang di Toko, seperti Semen, Besi, Paku, Cat).
2. Pajak
Pengeluaran Jasa, PPh 23, pembayaran 2% dengan NPWP dan 4% tanpa NPWP, biasanya
pembelian makanan/minuman, Jasa sewa tempat kegiatan, di setor dengan NPWP
penerima bantuan
3. Belanja Barang dan Jasa di atas 2 Juta, PPN 11 % di setor dengan NPWP Penerima bantuan
3. Jenis
Bantuan Saran dan Prasarana Pura/ Pasraman
1.
Pajak
Belanja Barang, PPh 22 di pembelian diatas 2 Juta dengan NPWP 1.5 % dan 3%
tanpa NPWP di setor dengan NPPW Rekanan/ Toko (contoh semua pembelian
barang-barang di Toko, seperti Semen, Besi, Paku, Cat).
2. Pajak
Pengeluaran Jasa, PPh 23, pembayaran 2% dengan NPWP dan 4% tanpa NPWP, biasanya
pembelian makanan/minuman, Jasa sewa tempat kegiatan, di setor dengan NPWP
penerima bantuan
3. Belanja Barang dan Jasa di atas 2 Juta, PPN 11 % di setor dengan NPWP Penerima bantuan seperti pembelian (Komputer, Printer, Speaker Wearles, dll).
4. Pengunaan Materai 10.000 untuk Kwitansi dengan nomina 5 Juta ke atas
Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/109QY1ijsGaolVdqfOerXnHmbLCB6P66I/view?usp=sharing
Penulis: Kadek Yogiarta (Nang Bagia): Penelaah Teknis Kebijakan Bimas Hindu, Kanwil Kemenag Sultra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar