teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Rabu, 17 September 2014

Bagaimana Prosedur Pengajuan dan Pencairan Dana Bansos? Yuk Kita Simak!

Bagi rekan-rekan yang belum mengetahui bagaimana mekanisme bantuan sosial di Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.05/2012 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga dan pedoman lainnya, berikut beberapa info yang mungkin berguna:

1. Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.05/2012 pasal 6 huruf c Pejabat Pembuat Komitmen memiliki kewenangan untuk melakukan proses Seleksi, Penentuan, dan Penetapan Surat Keputusan penerima bantuan sosial, melakukan perikatan dengan pihak ketiga, dan melaksanakan pembayaran. Dan Berdasar PMK No. 81/PMK.05/2012 pasal 8 ayat (1) Dalam rangka menentukan penerima bantuan sosial, Pejabat Pembuat Komitmen melakukan seleksi penerima bantuan sosial sesuai kriteria/persyaratan yang ditentukan dalam pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan petunjuk teknis pengelolaan belanja bantuan sosial yang ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

2. Pada proses seleksi, biasanya akan dibentuk tim verifikasi. Proposal bantuan sosial yang masuk ke institusi pemerintah akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim verifikasi di institusi pemerintah bersangkutan. Berdasarkan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan bantuan sosial yang dikeluarkan oleh beberapa institusi pemerintah, tugas dan fungsi tim verifikasi bantuan adalah memeriksa/menilai proposal dari segikelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah diverifikasi kelengkapan dan kesesuaian proposalnya, proposal-proposal yang sudah lengkap dan sesuai tersebut kemudian diusulkan kepada Pejabat yang berwenang menetapkan penerima bantuan sosial. Leading sector turut mengelola bantuan sosial sesuai dengan tugas dan fungsi dari pekerjaannya.

3. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi penerima bantuan sosial. Dan selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan mengesahkan surat keputusan penerima bantuan sosial tersebut. Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada PMK No. 81/PMK.05/2012 pasal 8 ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan surat keputusan penerima bantuan sosial. Surat Keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Surat Keputusan penerima bantuan sosial yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (6) merupakan dasar pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial.

4. Jika anggaran memungkinkan, biasanya Leading Sector pengelola bantuan akan membentuk tim monitoring dan evaluasiTim Monitoring dan Evaluasi yang telah dibentuk bertugas dan berfungsi melakukan monitoring dan evaluasi, serta dimungkinkan melakukan Pendampingan terhadap Pelaksanaan Program Bantuan. Selanjutnya hasil monitoring, evaluasi dan/atau pendampingan tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi.

5. Setelah bantuan diterima oleh penerima bantuan, maka penerima bantuan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Institusi Pemerintah yang telah memberikan bantuan, dalam kurun waktu tahun berjalan pemberian bantuan. Laporan disampaikan kepada leading sector yang mengelola bantuan, ditujukan kepada atas nama Kuasa Pengguna Anggaran, karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pencapaian kinerja penyaluran dana belanja bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial (pasal 16 ayat (1)). Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana belanja bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial untuk menjamin bantuan sosial telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada juknis yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (pasal 16 ayat (2)). Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana belanja bantuan sosial, Kuasa Pengguna Anggaran harus menyusun laporan pertanggung jawaban (pasal 16 ayat (4)).

Sumber:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga
- Pedoman/Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial yang diterbitkan beberapa Satker Kementerian/Lembaga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...