teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Jumat, 28 Agustus 2020

Bimas Hindu Sultra Sosialisasi Aturan Pendirian Pasraman Formal di Jati Bali

Jati Bali, (Inmas Sultra) _ Dalam rangka pembinaan dan penumbuhkembangan minat umat dalam menyelenggarakan Pasraman Formal di Sulawesi Tenggara, Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pendirian Pasraman Formal, Rabu, 26 Agustus 2020. Kegiatan ini diinisiasi Pasraman Dharma Widya, Desa Jati Bali, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kab. Konawe Selatan.

Pelaksanaan Sosialisasi dimulai pk. 17.15 Wita hingga 23.00 wita di Gedung Pasraman Dharma Widya.

Made Kusuma, Ketua Pasraman Dharma Widya dalam laporannya menyampaikan maksud dari mengundang Pembimas dalam kegitan ini. Yang mana bertujuan untuk memberikan kepastian dan keyakinan pada umat dan pengurus untuk mengembangkan Pasraman Dharma Widya yang saat ini masih berstatus Pasraman Sekolah Minggu, ke Pasraman Formal yaitu Pratama Widya Pasraman (TK/PAUD) dan Madyama Widya Pasraman (SMP), serta mohon langkah-langkah apa yang harus diambil.

Kepala Desa Jati Bali, Made Budiarta juga senada dengan Ketua Pasraman. Bahwa potensi SDM umat Hindu di Desa Jati Bali sangat bagus untuk pengembangan SMP dan SMA Hindu. Karena masyarakat di sini memang umat Hindu semuanya sebagai Transmigrasi pertama Bali di Sulawesi Tenggara.

Pembimas Hindu Sultra, I Komang Sukeyasa menyambut baik keinginan dari umat di Desa Jati Bali, apalagi melihat SDM yang ada, potensi jumlah siswa SMP tiap tahunnya 60 orang, sebagaimana dilaporkan Ketua Pasraman.

"Niat baik ini perlu kita dukung bersama, kami dari Kementerian Agama akan sangat medukung apabila Bapak/Ibu semuanya memiliki keinginan dalam membangun Pasraman Formal di Jati Bali," tuturnya.

"Lahan untuk Pasraman saya lihat sudah ada, cukup memadai. Gedung untuk kelas ada dua rombel, ruang guru, perpustakaan ada kami pantau. Namun, melihat dokumen Pasraman di awal. Pasraman ini belum memiliki Yayasan. Apabila mau membuka Pasraman Formal wajib ada Yayasan yang terdaftar di Kemenkumham," tegasnya.

Usai Pengarahan, Pelaksana Bimas Hindu, Pande Kadek Juliana memaparkan materi tentang Dasar Hukum dan Tata Cara Pendirian Pasraman Formal, Non Formal, dan Pasraman Penyenggara Pendidikan Agama Hindu/Pasraman Sekolah Minggu, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PMA 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu.

Kegiatan dihadiri Kepala Desa Jati Bali, Ketua PHDI Kecamatan Ranomeeto Barat, Ketua PHDI Desa Jati Bali, Ketua Adat, Penyuluh Agama Hindu, Pengelola Pasraman Dharma Widya, dan Guru Pasraman. (PKJ)

#BimasHindu #nakbalisulawesi #pasraman #pendidikanhindu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...