teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Rabu, 13 Juli 2016

Sultra Resmi Miliki 1 Pasraman Formal

Kendari (Inmas Hindu) - Pasraman merupakan media pendidikan keagamaan Hindu yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas Sradha Bhakti peserta didik, dan Pasraman sudah menjadi salah satu bentuk media pendidikan keagamaan formal dan non formal yang dilaksanakan oleh masyarakat Hindu di seluruh Indonesia, mengingat fungsi Pasraman untuk mempersiapakan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memahami filsafat agama dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Hindu.

Pendidikan pasraman menekankan pada disiplin diri, mengembangkan akhlak mulia dan sifat-sifat yang rajin, suka bekerja keras, pengekangan hawa nafsu, dan gemar untuk menolong orang lain.

Dengan adanya payung hukum Pasraman, yaitu Peraturan Menteri Agama No.56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu, maka umat Hindu didorong untuk segera membangun sekolah berbasis Agama Hindu, yang disebut Pasraman ini. 

Di Sulawesi Tenggara baru sampai saat ini ada satu sekolah formal dalam payung Pasraman yaitu Pratama Widya Pasraman (PAUD/TK) Dwitawana Saraswati, yang telah mendapatkan izin operasional dari Kakanwil Kemenag Prov. Sultra dan Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI.

Pratama Widya Saraswati mulai didirikan tahun 2015 dengan izin operasional Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, Keputusan Nomor 132 tahun 2015 tentang Persetujuan Izin Operasional Pratama Widya Pasraman (PAUD/TK) Dwitawana Saraswati tanggal 12 Juni 2015. 

Sembari Pasraman melengkapi administrasinya, Pasraman Dwitawana juga telah mendaftar di Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI. Dengan jumlah siswa pertama kali dibuka adalah 31 Orang. Tentu hal ini sangatlah Potensial dan merupakan peluang yang baik untuk dilanjutkan. 

Sekarang telah diterbitkannya Keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 90 Tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Izin Pendirian dan Operasional Pratama Widya Pasraman Dwitawana Saraswati, Desa Mataiwoi, Kec. Loea, Kab. Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan keluarnya izin pendirian dan operasional Pasraman ini, maka Resmilah Sulawesi Tenggara memiliki 1 Pasraman Formal. (pkj) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...