Om Swastyastu, Perubahan Jadwal.
Kami Informasikan Kembali Terkait Penyuluh Agama Hindu Non PNS Sultra Tahun 2017:
Kami Informasikan Kembali Terkait Penyuluh Agama Hindu Non PNS Sultra Tahun 2017:
- Bagi penyuluh Agama Hindu Non PNS 2016 yang masih mau mengabdi menjadi penyuluh Non PNS (yg belum terangkat PNS/Kontrak Daerah atau Kementerian/Lembaga Negara Lainnya/terikat kontrak instansi lain), mohon mengirimkan surat lamaran/permohonan perpanjangan sebagai Penyuluh dg melampirkan : Surat permohonan, REKOMENDASI PHDI/Bimas setempat, Foto copy Ijasah terakhir, Copy KTP, Foto 3x4 berwarna 1 lembar. Paling lambat 29 Januari 2017. Ingat Laporan 2016 yg belum mengumpul agar dikumpulkan segera, akhir Januari ini. Bagi yg terlambat, pada tanggal ditetapkan tidak juga mengirim laporan dan lamaran, tidak akan diakomodir lagi di tahun 2017.
- Di tahun 2017, akan ada penambahan kuota penyuluh Non PNS, yang dulu 55 orang (2016) akan menjadi 60 orang (2017). Jadi akan ada 5 Kursi Kosong dan tambahan beberapa penyuluh 2016 yg mengundurkan diri, terangkat PNS, Terangkat Kepala Desa, Pegawai Kontrak/Honor daerah (jumlahnya masih belum dipastikan pengurangan dari yang terdahulu).
- Bagi Umat Hindu yang berminat dan mau mengabdi, bukan hanya retorika tapi mau berbuat untuk umat, untuk diangkat menjadi penyuluh agama Hindu Non PNS Tahun 2017, bisa mengajukan lamaran, selambat-lambatnya 29 Januari 2017. Dengan syarat : Surat permohonan, REKOMENDASI PHDI/Bimas Hindu setempat, Foto copy Ijasah terakhir (minimal SMA/SMK), Copy KTP, Foto 4x6 berwarna 1 lembar. Diutamakan S1 Agama Hindu baik pendidikan, sosial, filsafat, dll. Umur minimal 22 Tahun, maksimal 60 tahun. Pelamar akan mengikuti seleksi administrasi dan iterview/wawancara hari Minggu, 29 Januari 2017 Pk. 10.00 wita - selesai di Ruang Bimas Hindu Kanwil Kemenag Sultra.
- Honor penyuluh Agama Hindu Non PNS pada tahun 2017 adalah sebesar Rp500.000,-/bulan, sesuai KMA 776 Tahun 2016.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
TTD.
Inmas Bimas Hindu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar