Om Swastyastu,
Berikut kami sampaikan syarat pendaftaran Lembaga Agama, Keagamaan, Yayasan Hindu di Ditjen Bimas Hindu Kemenag R.I. kepada seluruh umat Hindu di mana pun. Nantinya lembaga yang telah mendaftar akan mendapatkan Tanda Daftar Lembaga Keagamaan Hindu berupa piagam.
Setiap Lembaga yang telah terdaftar di Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI, lembaga ini resmi menjadi lembaga di bawah binaan Kementerian Agama RI.
Keuntungan dari lembaga yang memiliki Tanda Daftar ini, ketika ingin mengajukan proposal permohonan dana bantuan operasional maupun yang lainnya, akan menjadi prioritas. Dan Yang tidak memiliki tanda daftar ini tidak akan bisa mendapatkan bantuan operasional di Kementerian Agama RI.
Terus, lembaga apa saja yang harus di daftarkan? Contohnya PHDI, WHDI, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, BPH, PSN, Prajaniti, Peradah, Yayasan, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar