teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Sabtu, 20 Mei 2017

KEJELASAN STATUS "BMP" PADA PLPG 2014

Foto : Ibu Wiwik (jilbab putih) pemateri kegiatan Bimtek Operator Simpatika dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi guru agama Hindu yang mengikuti UKA dan PLPG tahun 2014 di IHDN Denpasar Bali, perlu diketahui terkait hasil PLPG yg saat pengumuman dinyatakan berstatus BMP -> Belum Memenuhi Persyaratan, kami beritakan arti BMP itu adalah "Tidak Lulus", hal ini disampaikan oleh pemateri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat kami mengikuti kegiatan Bimtek Operator Simpatika daerah dan pusat (15-17 Mei 2017) di Hotel All Sesions Jakarta Gajah Mada.
Semua yg dinyatakan BMP saat itu, berstatus sama dengan guru2 agama Hindu yang belum tersertifikasi. Apabila guru yang bersangkutan ingin tersertifikasi, wajib mengikuti PLPG ulang sesuai aturan yg terbaru.

Kami mohon maaf, karena sudah setiap tahun kami perjuangkan dan tanyakan terkait status "BMP" ini, dan baru kami mendapatkan jawaban pasti. Maaf kami belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan untuk Bapak/Ibu Guru.

Kami juga telah menyampaikan aspirasi BPK/Ibu, sebegitu besar perjuangan dan pengorbanannya mengikuti UKA dan PLPG di Palu dan Denpasar, tidak sedikit dana yang dikeluarkan. Namun, semua terbentur aturan dan regulasi. Agar kiranya bapak/Ibu guru Agama Hindu memakluminya.

Aturan PLPG yang lalu, dan yang baru sangatlah berbeda. Kami sudah memperjuangkan agar bisa langsung diterbitkan sertifikat bagi yg BMP kemarin, melihat bahwa guru yang terangkat tahun 2006- atas sudah bisa di sertifikasikan. Namun aturannya tidak memperbolehkan demikian.

BMP artinya tidak lulus. Guru wajib mengulang PLPG untuk dinyatakan lulus. (PKJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...