Kendari, (Humas Sultra) -- Di masa era baru atau new normal pandemi covid-19 ini, setiap profesi menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru yang tidak melaksanakan tatap muka langsung dengan siswa, melaksanakan kegiatan pembelajaran daring, mlalui zoom meeting, google meet, wa group, dll. Hal ini pun berlaku bagi Penyuluh Agama Hindu baik PNS maupun Non PNS.
Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Hindu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), I Komang Sukeyasa, Kamis, 3 September 2020, bertempat di ruangan Bimas Hindu, menerima Penyuluh Agama Hindu Kab. Konawe, Arya Rai Dharmika dan Desak Ayu Ruasti yg bertugas di Kecamatan Wonggeduku dan Pondidaha.
Mereka melaporkan kegiatan Penyuluhan dan pembinaan di wilayah binaannya selama masa Pandemi. Sekaligus membawa laporan kegiatan Semester I (Jan-Juni 2020) dan LPJ Bantuan Rehab Pura di wilayah binaannya.
Pembimas Hindu menerima laporan yang bersangkutan, dan menyampaikan agar penyuluh di musim covid wajib tetap produktif, dan taat menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan tugas dan wajib membina Pasraman di wilayah binaannya.
"Penyuluh wajib kreatif jika mau produktif di masa new normal pandemi ini. Jika tidak kreatif tentunya akan sulit menyesuaikan kegiatan pembinaan di masa ini. Yang mana pengumpulan banyak orang dihindarkan," tutur Sukeyasa.
"Seperti kegiatan di kelompok binaan Pasraman, terkait penyelenggaraan kegiatan pasraman, tetap bisa dilaksanakan dengan protokol ketat pencegahan covid-19. Agar anak-anak tidak telat dalam menerima pelajaran agama Hindu. Jadwalkan mereka dengan baik, sesuaikan dengan kapasitas ruang belajar. Kita juga maklum di kampung keterbatasan siswa memiliki smartphone kalau belajar daring. Belum lagi paket datanya," imbuh Pembimas menekankan.
Sukeyasa berharap seluruh penyuluh Agama Hindu baik PNS dan Non PNS memiliki formula yang tepat dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan di masa normal baru - pandemi covid-19.
"Tanpa formula yang tepat. Kalian akan kebingungan mengisi 8 kali minimal dalam sebulan melaksanakan kegiatan penyuluhan sebagaimana KMA tentang Pedoman Penyuluh Non PNS," tegasnya.
Hal ini juga disampaikan Sukeyasa kepada Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kab.Kolaka Timur, Rabu (2/9/2020) lalu. Usai mengikuti Upacara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Padmasana dan Ruang Kelas Adi Widya Pasraman Dwitawana Saraswati, di Desa Tinomu, Kec. Loea, Kab. Kolaka Timur.
Penyuluh Agama Hindu Non PNS yang berjumlah 11 Orang untuk Kab. Kolaka Timur dikumpulkan dan dibina agar bisa menjadi corong Bimas Hindu di masyarakat umat Hindu. Di dampingi Penyelenggara Bimas Hindu Kab. Kolaka Timur, Wayan Karyata. Sekaligus, mereka menyetorkan laporan kegiatan penyuluhan diSemester I.
"Kalian sebagai Penyuluh wajib menjadi perpanjangan tangan kami dalam melaksanakan pembinaan di masyarakat. Bekerjasamalah dengan Adat dan Parisada setempat. Hadirkan layanan Pemerintah di bidang Agama di masyarakat melalui keberadaan kalian. Kalian adalah corong bimas Hindu guna memberikan kami data terkait kondisi umat," tutupnya. (PKJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar