Pembimas Hindu Serahkan 8 Tanda Daftar Pura sekaligus Sosialisasi Pendaftaran Pura online.
Kolaka Timur (Humas Sultra) - Rabu, 2 September 2020, Bertempat di Adi Widya Pasraman (SD) Dwitawana Saraswati, Pembimas Hindu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), I Komang Sukeyasa menyerahkan 8 Piagam Tanda Daftar Rumah Ibadah/Pura kepada Penyelenggara Bimas Hindu Kankemenag Kab. Kolaka Timur, Wayan Karyata.
Penyerahan Tanda Daftar Pura ini dilaksanakan di depan Kepala Desa, Ketua Adat dan PHDI Desa Tinomu dan Adat Mataiwoi , bertepatan dengan acara Peletakan batu pertama pembangunan Padmasana Adi Widya Pasraman (AWP) Dwitawana Saraswati, di Desa Tinomu Kecamatan Loea, Kab. kolaka Timur.
Tanda Daftar ini bertujuan untuk memberikan pengayoman terhadap Rumah Ibadah Hindu yang ada di wilayah binaan Kementerian Agama di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adanya Tanda Daftar juga bertujuan untuk mendata keberadaan rumah ibadah/Pura di Sulawesi Tenggara.
Saat Penyerahan Tanda Daftar, Pembimas Hindu, I Komang Sukeyasa berpesan agar Tanda Daftar Pura ini bisa diserahkan langsung ke pengelola Pura masing-masing di wilayah Kolaka Timur sekaligus Penyelenggara bisa langsung melakukan pembinaan tata kelola Rumah Ibadah/Pura.
"Pendaftaran Rumah Ibadah/Pura ini dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu, Kemenag R.I. di Jakarta, melalui Pembimas Hindu. Dengan melampirkan surat permohonan dari pengelola Rumah Ibadah/Adatnya, Susunan Pengurus, Copy KTP Pengurus dan Pas Foto berwarna, Denah Pura, Foto Pura, Identitas Pura, dan rekomendasi PHDI setempat dan Pembimas Hindu," jelas Sukeyasa.
"Untuk ke depan, Hanya Pura yang terdaftar saja yang bisa dibantu oleh Ditjen Bimas Hindu, maka bagi Rumah Ibadah Hindu yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan Rumah Ibadahnya. Apalagi sekarang pendaftaran bisa online melalui pengiriman dokumen ke email bimashindu@kemenag.go.id," imbuhnya.
Pendaftaran Rumah Ibadah Hindu ini berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Hindu Kemenag R.I. Nomor 91 Tahun 2016 tentang Tanda Pendaftaran Rumah Ibadah Hindu pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (PKJ)
#bimashindu
#bimashindusultra
#hindusultra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar