teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Kamis, 03 September 2020

Rumah Ibadah Hindu Wajib memiliki Tanda Daftar Di Ditjen Bimas Hindu

Pembimas Hindu Serahkan 8 Tanda Daftar Pura sekaligus Sosialisasi Pendaftaran Pura online.
Kolaka Timur (Humas Sultra) - Rabu, 2 September 2020, Bertempat di Adi Widya Pasraman (SD) Dwitawana Saraswati, Pembimas Hindu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), I Komang Sukeyasa menyerahkan 8 Piagam Tanda Daftar Rumah Ibadah/Pura kepada Penyelenggara Bimas Hindu Kankemenag Kab. Kolaka Timur, Wayan Karyata. 

Penyerahan Tanda Daftar Pura ini dilaksanakan di depan Kepala Desa, Ketua  Adat dan PHDI Desa Tinomu dan Adat Mataiwoi , bertepatan dengan acara Peletakan batu pertama pembangunan Padmasana Adi Widya Pasraman (AWP) Dwitawana Saraswati, di Desa Tinomu Kecamatan Loea, Kab. kolaka Timur. 

Tanda Daftar ini bertujuan untuk memberikan pengayoman terhadap Rumah Ibadah Hindu yang ada di wilayah  binaan Kementerian Agama di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adanya Tanda Daftar juga bertujuan untuk mendata keberadaan rumah ibadah/Pura di Sulawesi Tenggara.

Saat Penyerahan Tanda Daftar, Pembimas Hindu, I Komang Sukeyasa  berpesan agar Tanda Daftar Pura ini bisa diserahkan langsung ke pengelola Pura masing-masing di wilayah Kolaka Timur sekaligus Penyelenggara bisa langsung melakukan pembinaan tata kelola Rumah Ibadah/Pura.  

"Pendaftaran Rumah Ibadah/Pura ini dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu, Kemenag R.I. di Jakarta, melalui Pembimas Hindu. Dengan melampirkan surat permohonan dari pengelola Rumah Ibadah/Adatnya, Susunan Pengurus, Copy KTP Pengurus dan Pas Foto berwarna, Denah Pura, Foto Pura, Identitas Pura, dan rekomendasi PHDI setempat dan Pembimas Hindu," jelas Sukeyasa. 

"Untuk ke depan, Hanya Pura yang terdaftar saja yang bisa dibantu oleh Ditjen Bimas Hindu, maka bagi Rumah Ibadah Hindu yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan Rumah Ibadahnya. Apalagi sekarang pendaftaran bisa online melalui pengiriman dokumen ke email bimashindu@kemenag.go.id," imbuhnya. 

Pendaftaran Rumah Ibadah Hindu ini berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Hindu Kemenag R.I. Nomor 91 Tahun 2016 tentang Tanda Pendaftaran Rumah Ibadah Hindu pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (PKJ)
#bimashindu
#bimashindusultra
#hindusultra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...