Pembinaan Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kab. Kolaka Timur
Kolaka Timur, (Humas Sultra) -- Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Sultra, I Komang Sukeyasa bertemu Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kab. Kolaka Timur, seusai menghadiri acara peletakan batu pertama Pembangunan Padmasana AWP Dwitawana Saraswati (2/9/2020). Bertempat di ruang guru AWP DS, Pembimas melaksanakan pembinaan Penyuluh.
Kegiatan ini dilakukan karena Pembimas berkeinginan membangun SDM umat Hindu melalui Penyuluh Agama Hindu. Sekaligus, mereka menyetorkan laporan kegiatan penyuluhan di Semester I.
Penyuluh Agama Hindu Non PNS yang berjumlah 11 Orang di Kab. Kolaka Timur dikumpulkan dan dibina agar bisa menjadi corong Bimas Hindu di masyarakat. Di dampingi Pelaksana Bimas Hindu Kanwil, Pande Kadek Juliana dan Penyelenggara Bimas Hindu Kankemenag Kab. Kolaka Timur, Wayan Karyata.
"Sebagai Penyuluh wajib menjadi perpanjangan tangan kami dalam melaksanakan pembinaan di masyarakat. Bekerjasamalah dengan Adat dan Parisada setempat. Hadirkan layanan Pemerintah di bidang Agama di masyarakat melalui keberadaan kalian. Kalian adalah corong Bimas Hindu guna memberikan data terkait kondisi umat," tegasnya.
Sebelum menerima laporan Penyuluh Semester I Periode Januari-Juni 2020, Sukeyasa menyampaikan agar penyuluh di musim covid wajib tetap produktif, dan taat menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan tugas dan wajib membina Pasraman di wilayah binaannya.
"Penyuluh wajib kreatif jika mau produktif di masa pandemi ini. Jika tidak kreatif tentunya akan sulit menyesuaikan kegiatan pembinaan di masa ini. Yang mana pengumpulan banyak orang dihindarkan," tutur Sukeyasa.
"Seperti kegiatan di kelompok binaan Pasraman, terkait penyelenggaraan kegiatan pasraman, tetap bisa dilaksanakan dengan protokol ketat pencegahan covid-19. Agar anak-anak tidak telat dalam menerima pelajaran agama Hindu. Jadwalkan mereka dengan baik, sesuaikan dengan kapasitas ruang belajar. Kita juga maklum di kampung keterbatasan siswa memiliki smartphone kalau belajar daring. Belum lagi paket datanya," imbuh mantan Kasi Bimas Hindu Konsel ini.
Sukeyasa berharap seluruh penyuluh Agama Hindu baik PNS dan Non PNS memiliki formula yang tepat dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan di masa new normal ini.
"Tanpa formula yang tepat. Kalian akan kebingungan mengisi 8 kali minimal dalam sebulan melaksanakan kegiatan penyuluhan sebagaimana Keputusan Menteri Agama Nomor 769 tahun 2018 tentang Pedoman Penyuluh Agama Non-Pegawai Negeri Sipil," tutupnya. (PKJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar