teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Senin, 11 Juli 2022

Apa Ya, Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Hindu?

Penyuluh Agama Hindu PNS dan Non PNS memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Penyuluh : 
  1. Melaksanakan penyuluhan agama dalam arti yang luas, yaitu pembimbingan dan penerangan di bidang agama Hindu; 
  2. Memberikan teladan kepada umat Hindu melalui tindakan, ucapan dan pikiran; 
  3. Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Bimas Hindu, Kementerian Agama dalam menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan Ditjen Bimas Hindu, Kementerian Agama; 
  4. Mengembangkan berbagai metode, materi dan media penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara u.p. Pembimas Hindu. 
Fungsi Penyuluh : 
  1. Informatif, yaitu sebagai tempat untuk memperoleh informasi tentang visi, misi, program dan kegiatan Ditjen Bimas Hindu, Kementerian Agama serta isu-isu aktual berkenaan dengan kehidupan keagamaan; 
  2. Edukatif, yaitu sebagai soko guru yang mendidik umat sesuai dengan kitab suci Weda dan Susastera Weda lainnya; 
  3. Konsultatif, yaitu sebagai tempat bertanya dan mengadu bagi umat dalam memecahkan dan menyelesaikan masalah, khususnya masalah keagamaan; 
  4. Advokatif, yaitu memberikan pembelaan kepada kelompok sasarannya dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dihadapi, baik secara internal maupun eksternal. (pkj) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...