Penyuluh Agama Hindu PNS dan Non PNS memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Penyuluh :
- Melaksanakan penyuluhan agama dalam arti yang luas, yaitu pembimbingan dan penerangan di bidang agama Hindu;
- Memberikan teladan kepada umat Hindu melalui tindakan, ucapan dan pikiran;
- Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Bimas Hindu, Kementerian Agama dalam menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan Ditjen Bimas Hindu, Kementerian Agama;
- Mengembangkan berbagai metode, materi dan media penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara u.p. Pembimas Hindu.
- Informatif, yaitu sebagai tempat untuk memperoleh informasi tentang visi, misi, program dan kegiatan Ditjen Bimas Hindu, Kementerian Agama serta isu-isu aktual berkenaan dengan kehidupan keagamaan;
- Edukatif, yaitu sebagai soko guru yang mendidik umat sesuai dengan kitab suci Weda dan Susastera Weda lainnya;
- Konsultatif, yaitu sebagai tempat bertanya dan mengadu bagi umat dalam memecahkan dan menyelesaikan masalah, khususnya masalah keagamaan;
- Advokatif, yaitu memberikan pembelaan kepada kelompok sasarannya dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dihadapi, baik secara internal maupun eksternal. (pkj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar