teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Kamis, 12 Oktober 2023

Kakanwil Kemenag Sultra Membuka Kegiatan Bimbingan Pra Nikah Di Muna Barat Sekaligus Menyerahkan Bantuan Sarpras Pura

Laworo, (Humas Sultra)--- Kakanwil Kemenag Sultra, H. Muhamad Saleh didampingi Kepala Kemenag Kab. Muna Barat, H. Adnan Saufi, membuka Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah Tahun Anggaran 2023 bagi umat Hindu di Gedung Pasraman Surya Genitri, Desa Wapae, Kab. Muna Barat, Sabtu (7/10/2023).

Turut hadir Pembimas Hindu I Komang Sukeyasa yang juga menjadi narasumber kegiatan dimaksud, hadir Kabid Pakis H. Muhammad Basri, Kabid Urais dan Binsyar Jamaluddin, Kepala Kemenag Muna H. Kamaruddin, tokoh dan Penyuluh Agama Hindu PPPK dan Non PNS, serta 20 remaja Hindu se Muna Barat.

Kakanwil menyampaikan, bimbingan perkawinan remaja usia nikah diperlukan sebahai bekal untuk membentuk sebuah rumah tangga yang bahagia dan harmonis, khususnya di Kab. Muna Barat.

Kakanwil menyebut, dalam UU dijelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan usia pernikahan di Indonesia minimal 19 tahun untuk wanita dan 21 untuk pria. Untuk itu, perlu diberikan pembekalan lebih awal kepada calon pengantin yang nantinya akan melangsungkan sebuah pernikahan.

"Bimbingan nikah perlu dilakukan, karena tidak ada satu orangpun yang menginginkan kegagalan dalam proses pernikahan. Remaja perlu diberi pembekalan untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami istri ketika kelak akan membentuk sebuah rumah tangga," terang Kakanwil.

Lebih jauh dikatakan, pernikahan memiliki proses yang panjang dengan target membentuk rumah tangga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin. Melalui bimbingan bagi remaja yang memasuki usia nikah, pasangan pengantin bisa memahami latar belakang masing-masing. Dengan begitu, ketika sudah berumah tangga bisa saling menutupi kekurangan yang ada

"Selain itu, mencegah terjadinya pernikahan dini yang bisa memicu angka stunting. Mari kita mendorong program pemerintah untuk menurunkan angka stunting melalui pelaksanaan pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang pernikahan," jelasnya.

Dirinya berharap, peserta bisa mengambil nilai manfaat dari kegiatan tersebut sebagai modal dalam membina sebuah ikatan rumah tangga.
Dikesempatan tersebut, Kakanwil menyerahkan bantuan sarpras bagi rumah ibadah Pura Bhuana Kerta berupa satu buah speaker wireless yang diterima pengurus Pura, Kadek Suwerta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...