LIBUR FAKULTATIF UMAT HINDU TAHUN 2017 by Bimas Hindu Sultra on Scribd
Kamis, 23 Maret 2017
Libur Fakultatif Umat Hindu Tahun 2017
Berikut monggo di unduh, libur fakultatif umat Hindu tahun 2017.
Rabu, 22 Maret 2017
Pura Jagad Natha Amerthasari Kabupaten Buton Utara
![]() |
Pura Jagad Natha Amerthasari Kabupaten Buton Utara |
Info Pura :
Alamat : Jl. Pisang, Desa Gunung Sari, Burangga, Sulawesi Tenggara, Indonesia
Umat penyungsung 36 KK atau 140 jiwa, Pemangku Pura 2 pasang a.n. I Ketut Sedana dan istri Wayan Suartini. Ketut Suardika dan Istri Nengah Rantini
Piodalan Pura pada Purnama Kedasa
Umat di sini berasal dari Transmigrasi asal Bali, tidak ada umat Hindu asli atau campuran lain. Bagi semeton sedharma yang ingin berpunia untuk Pura ini bisa menghubungi Bapak Komang Dharma Parsua. Beliau adalah guru agama Hindu di kabupaten Buton Utara sekaligus Sekretaris PHDI Kab. Buton Utara.
Selasa, 21 Maret 2017
Selamat Hari Raya Nyepi 1939 Shaka
Om Swastyastu,
Seluruh Jajaran Bimas Hindu Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tenggara mengucapakan, "Selamat menjalankan Catur Beratha Penyepian bagi umat Hindu yang merayakan. Jadikan Perayaan Nyepi tahun 2017 ini sebagi wahana introspeksi diri, guna mematangkan diri dan membentuk jati diri Indonesia, yang penuh keragaman dan perbedaan. Jadikan perbedaan itu sebagai sarana perekat persatuan. Om Swaha.
Jumat, 17 Maret 2017
Persyaratan pendaftaran Lembaga Keagamaan Hindu dan Yayasan Di Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI
Om Swastyastu,
Berikut kami sampaikan syarat pendaftaran Lembaga Agama, Keagamaan, Yayasan Hindu di Ditjen Bimas Hindu Kemenag R.I. kepada seluruh umat Hindu di mana pun. Nantinya lembaga yang telah mendaftar akan mendapatkan Tanda Daftar Lembaga Keagamaan Hindu berupa piagam.
Setiap Lembaga yang telah terdaftar di Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI, lembaga ini resmi menjadi lembaga di bawah binaan Kementerian Agama RI.
Keuntungan dari lembaga yang memiliki Tanda Daftar ini, ketika ingin mengajukan proposal permohonan dana bantuan operasional maupun yang lainnya, akan menjadi prioritas. Dan Yang tidak memiliki tanda daftar ini tidak akan bisa mendapatkan bantuan operasional di Kementerian Agama RI.
Terus, lembaga apa saja yang harus di daftarkan? Contohnya PHDI, WHDI, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, BPH, PSN, Prajaniti, Peradah, Yayasan, dll.
Langganan:
Postingan (Atom)