teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Tuesday, May 18, 2021

Sejak 1986 Pura Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Om Swastyastu, umat sedharma di mana pun berada, pak Bimas banyak sekali mendapatkan pertanyaan terkait pensertifikatan lahan Pura/Rumah Ibadah Hindu selama ini, karena sering bermasalah ketika mensertifikatkan lahan Pura a.n. Pura itu sendiri dan bahkan ada yang diproses, namun hanya mendapatkan HGB saja. 

Kini PHDI Sebagai badan Hukum Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Om Swastyastu, 

Berikut kami lampirkan SK MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR: 4/Pnj/KEM-ATR/BPN/II/2019 TENTANG PENUNJUKAN PERKUMPULAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH. Silahkan klik link dimaksud untuk mengunduh.

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...