Tampilkan postingan dengan label Kolaka Timur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kolaka Timur. Tampilkan semua postingan
Selasa, 13 Oktober 2020
Muda Mudi Eka Bhuana Putemata Gotong Royong Tata Pasraman Dharma Kerti Putemata
Ladongi, (Humas Sultra) -- Luar biasa, kata ini perlu disematkan pada Muda Mudi Eka Bhuana, Desa Putemata, Kec. Ladongi, Kab. Kolaka Timur. Minggu pagi, 11 Oktober 2020 dengan dikoordinir Pengurus Agung Dirga dan Made Suardana melaksanakan Bhakti Sosial, Gotong Royong menata halaman Pasraman Dharma Kerti Putemata.
Kamis, 08 Oktober 2020
Serahkan Bantuan Afirmasi, Pembimas: Siswa Pasraman Sebagai Agen Covid-19
Kolaka Timur, (Humas Sultra) -- Pasraman Dharma Kerti, salah satu penerima Bantuan Operasional Afirmasi Covid-19 tahun Anggaran 2020 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama (Kemenag) R.I., Rabu Pagi (7/10/2020) melaksanakan kegiatan penyerahan Bantuan Afirmasi Covid-19 kepada Para Siswa, Guru dan Pengelola Pasraman di gedung Pasraman Dharma Kerti, Desa Putemata, Kec. Ladongi Kab. Kolaka Timur.
Kamis, 10 September 2020
Bina Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kolaka Timur, Pembimas Ingatkan Penyuluh Kreatif
Pembinaan Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kab. Kolaka Timur
Kolaka Timur, (Humas Sultra) -- Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Sultra, I Komang Sukeyasa bertemu Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kab. Kolaka Timur, seusai menghadiri acara peletakan batu pertama Pembangunan Padmasana AWP Dwitawana Saraswati (2/9/2020). Bertempat di ruang guru AWP DS, Pembimas melaksanakan pembinaan Penyuluh.
Kamis, 03 September 2020
Pembimas Hindu Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan AWP Dwitawana Saraswati
Ngeruak - Peletakan Batu Pertama Pembangunan Padmasana dan Gedung Kelas AWP Dwitawana Saraswati
Kolaka Timur (Humas Sultra) - Pasraman adalah lembaga resmi yang diakui Pemerintah sebagai penyelenggara Pendidikan Keagamaan Hindu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Rumah Ibadah Hindu Wajib memiliki Tanda Daftar Di Ditjen Bimas Hindu
Pembimas Hindu Serahkan 8 Tanda Daftar Pura sekaligus Sosialisasi Pendaftaran Pura online.
Kolaka Timur (Humas Sultra) - Rabu, 2 September 2020, Bertempat di Adi Widya Pasraman (SD) Dwitawana Saraswati, Pembimas Hindu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), I Komang Sukeyasa menyerahkan 8 Piagam Tanda Daftar Rumah Ibadah/Pura kepada Penyelenggara Bimas Hindu Kankemenag Kab. Kolaka Timur, Wayan Karyata.
Penyerahan Tanda Daftar Pura ini dilaksanakan di depan Kepala Desa, Ketua Adat dan PHDI Desa Tinomu dan Adat Mataiwoi , bertepatan dengan acara Peletakan batu pertama pembangunan Padmasana Adi Widya Pasraman (AWP) Dwitawana Saraswati, di Desa Tinomu Kecamatan Loea, Kab. kolaka Timur.
Tanda Daftar ini bertujuan untuk memberikan pengayoman terhadap Rumah Ibadah Hindu yang ada di wilayah binaan Kementerian Agama di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adanya Tanda Daftar juga bertujuan untuk mendata keberadaan rumah ibadah/Pura di Sulawesi Tenggara.
Saat Penyerahan Tanda Daftar, Pembimas Hindu, I Komang Sukeyasa berpesan agar Tanda Daftar Pura ini bisa diserahkan langsung ke pengelola Pura masing-masing di wilayah Kolaka Timur sekaligus Penyelenggara bisa langsung melakukan pembinaan tata kelola Rumah Ibadah/Pura.
"Pendaftaran Rumah Ibadah/Pura ini dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu, Kemenag R.I. di Jakarta, melalui Pembimas Hindu. Dengan melampirkan surat permohonan dari pengelola Rumah Ibadah/Adatnya, Susunan Pengurus, Copy KTP Pengurus dan Pas Foto berwarna, Denah Pura, Foto Pura, Identitas Pura, dan rekomendasi PHDI setempat dan Pembimas Hindu," jelas Sukeyasa.
"Untuk ke depan, Hanya Pura yang terdaftar saja yang bisa dibantu oleh Ditjen Bimas Hindu, maka bagi Rumah Ibadah Hindu yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan Rumah Ibadahnya. Apalagi sekarang pendaftaran bisa online melalui pengiriman dokumen ke email bimashindu@kemenag.go.id," imbuhnya.
Pendaftaran Rumah Ibadah Hindu ini berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Hindu Kemenag R.I. Nomor 91 Tahun 2016 tentang Tanda Pendaftaran Rumah Ibadah Hindu pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (PKJ)
#bimashindu
#bimashindusultra
#hindusultra
Kamis, 18 Juni 2020
Visitasi Virtual Izin Pendirian dan Operasional PWP dan MWP Dharma Kerti Kolaka Timur
![]() |
Visitasi Virtual Pengajuan Izin Pasraman |
Kendari, (Inmas Sultra) - Dalam rangka menindaklanjuti usulan Izin Pendirian dan Operasional Pratama Widya Pasraman (PWP) Dharma Kerti dan Madyama Widya Pasraman (MWP) Dharma Kerti, Desa Putemata, Kec. Ladongi Kolaka Timur oleh Yayasan Dwitawana Saraswati, Direktoran Pendidikan Hindu Ditjen Bimas Hindu Kemenag R.I. melalui Subdit Pendidikan Dasar, yang dibidangi Bapak Made Santika dan Ibu Wayan Juniarini melakukan Visitasi Virtual (Kamis, 18/06/2020) atas permohonan Yayasan Dwitawana Saraswati tersebut.
Sabtu, 04 Januari 2020
PWP Dwitawana Saraswati Juara Umum Kegiatan HAB 74 Kemenag Kolaka Timur
Kolaka Timur, (Humas Sultra) -- Perayaan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-74 (3 Januari 2020) oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada tahun ini melibatkan banyak satuan kerja pendidikan di bawah binaannya. Salah satunya adalah Pratama Widya Pasraman (PWP-TK) Dwitawana Saraswati yang berizin Pendirian dan Operasional dari Ditjen Bimas Hindu Kemenag R.I. dari tahun 2017.
Langganan:
Postingan (Atom)