teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Senin, 30 Maret 2026

Regulasi dan Informasi Penting

I Komang Sekeyasa/Pembimas Hindu

Banggona-Banggona Hindu Sultra, Informasi dan regulasi terkait Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama Republik Indonesia dapat diakses secara lengkap melalui laman resmi yang disediakan. Ditjen Bimas Hindu berperan penting dalam pengembangan dan pembinaan umat Hindu di Indonesia, serta dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan kehidupan beragama. Melalui laman ini, umat Hindu Sultra dapat memperoleh berbagai informasi mengenai program, kebijakan, serta regulasi yang berlaku pada Bimbingan Masyarakat Hindu Hindu baik di Pusat maupun di daerah, yang bertujuan untuk mendukung keberagaman dan keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia pada umumnya dan di Sulawesi Tenggara pada khususnya. 

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Ditjen Bimas Hindu Kemenag di bawah ini:

https://bimashindu.kemenag.go.id/informasi

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...