teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Tuesday, September 5, 2017

Tingkatkan Kerjasama Pelayanan Kerohanian, Kanwil Kemenag Sultra Teken MoU dengan RS Bhayangkara Kendari

Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Antara Rumah Sakit Bhayangkara Kelas III Kendari dengan Kanwil Kemenag Prov. Sultra Tentang Pemberian Kerohanian Kepada Pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

Kendari (Inmas Sultra) --- Kakanwil Kemenag Sultra, Dr. Abdul Kadir menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kendari dr. Sukardi Yunus perihal pemberian kerohanian pasien rumah sakit, bertempat di Aula Rapat Kanwil Kemenag Sultra, Selasa (5/9).

Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada pihak Bhayangkara Kendari yang menggagas kesepakatan pemberian kerohanian kepada pasien.

Hal tersebut dikatakan karena dengan adanya kesepakatan menjadikan Kementerian Agama dapat memperluas dan memperpanjang wilayah pemenuhan jasa pelayanan umat.

"Dengan MoU ini kita memperluas wilayah pengabdian Kementerian Agama mengingat seluruh warga negara yang beragama merupakan kostumer kami,"ungkapnya.

lebih lanjut, Kakanwil mengatakan jajaran Kemenag Sultra yang terdiri dari 2 Kota dan 15 Kabupaten secara konferhensif siap memberikan pelayanan kepada umat dengan momentum MoU ini dan harapannya tidak hanya sebuah formalitas namun dapat berlanjut di tingkat selanjutnya dalam memenuhi pelayanan religiusitas masyarakat.

Turut Hadir para pejabat eselon III dan IV Kanwil Kemenag Sultra, serta para Pejabat dan Staf Rumah Sakit Bhayangkara Kelas III Kendari. (N&F: Rio Inmas Sultra)
Foto bersama, Jajaran pejabat Kanwil Kemenag Sultra dengan Pejabat RS Bhayangkara Tk. III Kendari

No comments:

Post a Comment

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...