teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Friday, September 21, 2018

Beda Pasraman Formal, Pasraman Non Formal, dan Pasraman (Sekolah Minggu)

Contoh Tanda Daftar Pasraman Non Formal
Banyak pertanyaan terkait judul di atas pada kami di Bimas Hindu. Oleh karenanya, kami akan uraikan pokok-pokok perbedaan tersebut Kepada Bapak/Ibu ketua Pasraman, kami informasikan bahwa Ada tiga jenis pasraman, antara lain: 

1) Pasraman Formal, Pasraman ini menyelenggarakan pendidikan formal dari tingkat Dasar hingga Menengah, dengan sebutan sebagai berikut : 
✓Pratama Widya Pasraman (PAUD & TK), 
✓Adi Widya Pasraman (SD), 
✓Madyama Widya Pasraman (SMP), dan 
✓Utama Widya Pasraman (SMA). 

2) Pasraman Non Formal, Pasraman ini menyelenggarakan pendidikan Keagamaan Hindu non formal, yang muatannya disesuaikan per jenjang pendidikannya, yaitu tingkat anak anak, remaja, dan dewasa. Basic penuh pembelajaran agama, pendalaman, dan praktek keagamaan guna memperdalam Sradha dan Bakti Sumber Daya Manusia (SDM) Hindu di wilayahnya. Biasanya menyelenggarakan pembelajaran tentang tattwa, susila, upacara. Juga Praktek yoga, dharmagita, praktek upakara, pelafalan doa sehari-hari, pendalaman baca kitab suci dan trisandya, dll. Group Pesantian, termasuk di dalam ini, aguron-guron (Pasraman pinandita/pandita). 

3) Pasraman/Sekolah Minggu, Pasraman ini dikhususkan bagi siswa/siswi beragama Hindu dari Tingkat SD, SMP, SMA yang di sekolahanya tidak mendapatkan pelajaran Pendidikan Agama Hindu dan Budi pekerti. Hal ini biasanya karena tidak ada guru Agama Hindu di sekolah itu, maka mereka belajar di Pasraman/Sekolah Minggu yang ada di wilayahnya, agar mendapatkan nilai agama. Pasraman jenis ini bisa mengirimkan nilai Agama untuk anak-anak di sekolah umum. 

Setiap jenjang Pasraman di atas wajib memiliki Tanda Daftar Pasraman, sebagiamana Keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 4 Pebruari 2016 tentang Pendaftaran Yayasan/Lembaga Agama dan keagmaan Hindu, Yayasan/Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Selain itu, Untuk Pasraman Formal dan Non Formal wajib memiliki izin pendirian dan operasional dari Ditjen Bimas Hindu Kemenag R.I, Jakarta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu. 

Adapun beberapa persyaratan pengajuan izin operasional pasraman formal dan non formal antara lain: lembaga itu ada di bawah yayasan, status tanah jelas, ada AD/ART, pengelola, sebelum dikeluarkan SK Ijin pendirian dan operasional di visitasi oleh tim direktorat. Apabila persyaratannya lengkap, baru keluar SK Dirjen, dan persetujuan dari Dirjen tentang nama Pasraman. 

Terkait Tanda Daftar Pasraman Non Formal dengan Pasraman/Sekolah Minggu dibedakan. Kenapa dibedakan? Kenapa keduanya dibuatkan tanda daftar yang berbeda? Karena Pasraman Non Formal jenis pembelajarannya berbeda dengan Pasraman yg tiap hari Minggu. Kalau pasraman non formal ada jenjang pendidikannya, yaitu tingkat anak-anak, remaja, dan dewasa. Sedang pasraman tiap hari Minggu, yaitu SD, SMP, SMA, pembelajaran hanya setiap hari Minggu yg merupakan izin untuk mengajar dan memberi nilai agama di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA yg tdk ada guru Agamanya. Ini biasanya terjadi di wilayah rantau/transmigrasi di luar Bali. 

Untuk di Sulawesi Tenggara, sampai saat ini, Tanda Daftar Pasraman yang sementara sudah dicetak dan diterima oleh Pasraman di Sultra saat ini adalah Pasraman/ Sekolah Minggu. Sedangkan untuk tanda daftar Pasraman Non Formal di Sultra baru dimiliki oleh Pasraman Dharma Aksara Desa Alosika, Konawe. Untuk Pasraman formal, sudah dimiliki oleh Pratama Widya Pasraman Dwitawana Saraswati Kolaka Timur dan Adi Widya Pasraman Dwitawana Saraswati, Kab. Kolaka Timur. (pkj)

Berikut aturan-aturan terkait Pasraman:

No comments:

Post a Comment

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...