Om Swastyastu, umat sedharma di mana pun berada, pak Bimas banyak sekali mendapatkan pertanyaan terkait pensertifikatan lahan Pura/Rumah Ibadah Hindu selama ini, karena sering bermasalah ketika mensertifikatkan lahan Pura a.n. Pura itu sendiri dan bahkan ada yang diproses, namun hanya mendapatkan HGB saja.
Selasa, 18 Mei 2021
Kini PHDI Sebagai badan Hukum Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Om Swastyastu,
Berikut kami lampirkan SK MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR: 4/Pnj/KEM-ATR/BPN/II/2019 TENTANG PENUNJUKAN PERKUMPULAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH. Silahkan klik link dimaksud untuk mengunduh.
Langganan:
Postingan (Atom)