teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Tuesday, May 18, 2021

Kini PHDI Sebagai badan Hukum Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Om Swastyastu, 

Berikut kami lampirkan SK MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR: 4/Pnj/KEM-ATR/BPN/II/2019 TENTANG PENUNJUKAN PERKUMPULAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH. Silahkan klik link dimaksud untuk mengunduh.

Sekarang, umat sedarma tidak perlu risau terkait pensertifikatan lahan milik umat, karena dengan adanya SK Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional ini, anda bisa mengurus sertifikat lahan lembaga milik umat dengan melampirkan SK Menteri Agraria/BPN ini. (PKJ)

Om Santih, Santih, Santih, Om.

Comments
1 Comments

1 comment:

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...