teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Thursday, June 18, 2020

Visitasi Virtual Izin Pendirian dan Operasional PWP dan MWP Dharma Kerti Kolaka Timur

Visitasi Virtual Pengajuan Izin Pasraman
Kendari, (Inmas Sultra) - Dalam rangka menindaklanjuti usulan Izin Pendirian dan Operasional Pratama Widya Pasraman (PWP) Dharma Kerti dan Madyama Widya Pasraman (MWP) Dharma Kerti, Desa Putemata, Kec. Ladongi Kolaka Timur oleh Yayasan Dwitawana Saraswati, Direktoran Pendidikan Hindu Ditjen Bimas Hindu Kemenag R.I. melalui Subdit Pendidikan Dasar, yang dibidangi Bapak Made Santika dan Ibu Wayan Juniarini melakukan Visitasi Virtual (Kamis, 18/06/2020) atas permohonan Yayasan Dwitawana Saraswati tersebut. 

Wayan Karyata selaku Ketua Yayasan Dwitawana Saraswati yang juga Penyeleggara Bimas Hindu Kankemenag Kab. Kolaka Timur menjeleskan potensi SDM Umat Hindu di Kabupaten Kolaka Timur dan apa saja yang sudah siap di 2 Pasraman yang diajukan untuk melengkapi izin pendirian dan operasional ini.

Made Santika, Kasubdit Pendidikan Dasar menyampaikan beberapa hal yang penting yang perlu diperhatikan pengurus Yayasan maupun Pengelola Pasraman terkait pengajuan izin Pasraman di Ditjen Bimas hIndu Kemenag R.I. Pada perinsipnya pengajuan izin tidak akan dipersulit, apabila semua persyaratan sudah terpenuhi. Dari pengajuan Yayasan Dwitawana Saraswati masih ada beberapa berkas yang kurang, seperti status tanah Pasraman, Struktur organisasi, Surat Keterangan kepemilikan Sarpras Pasraman, dan beberapa Surat Pernyataan yang tidak ada berdasarkan syarat permohonan izin Pasraman Formal. 
Visitasi Virtual Pasraman

Made Santika juga menyinggung terkait dasar hukum Pendidikan Keagamaan, terkhusus hIndu kini sudah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan PMA 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu. Yang mana PMA ini akan menjadi dasar pengembangan Pendidikan Keagmaan Hindu di Indonesia.

Dari pihak Yayasan Dwitawana Saraswati sanggup menyelesaikan kekurangan berkas, hal ini juga didukung oleh Ketua PHDI Kolaka Timur, Made Muriana yang mendukung pendirian Pasraman Formal di Kabupaten Kolaka Timur. Hadir pula dalam visitasi virtual, Kasi Bimas hIndu Konawe Selatan, Komang Sukeyasa, yg juga sedang berjuang untuk mendaftarkan Pratama Widya Pasraman (TK-PAUD) Widyananda, SP4, Lalembuu. 

Visitasi Virtual dilaksanakan karena kunjungan langsung tidak bisa dilakukan di massa Pandemi Covid-19 ini. Dengan Host meeting, Plh Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Sultra, Pande Kadek Juliana, acara visitasi berjalan dnegan baik. (PKJ)
Comments
4 Comments

4 comments:

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...