Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Hasil Rapat Koordinasi Sertifikasi di lingkungan Kementerian
Agama telah ditetapkan ketentuan-ketentuan dalam pencalonan peserta sertifikasi
tahun 2014. Oleh karena itu, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penetapan
Calon Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAH Tahun 2014 diambil dari Data
Guru dan Pengawas PAH dari Aplikasi NUPTK “Padamu Negeri”.
2. Pendataan
“Padamu Negeri”, terdiri dari level *
sampai ****, dengan penjelasan :
a. Bintang
Satu (*) bila Data Dasar disetujui Admin Sekolah
b. Bintang
Dua (**) bila PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah aktivasi akunPadamu
Negeri
c. Bintang
Tiga (***) bila Data Rinci dan EDS disetujui Admin Sekolah
d. Bintang
Empat (****) bila Fakta Integritas disetujui Admin Dinas (Status PTK)
3. Guru
dan Pengawas PAH yang akan masuk dalam Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi
Tahun 2014, adalah guru/pengawas PAH yang data personalnya pada Aplikasi
“Padamu Negeri” berada pada level bintang empat (****).
4. Persyaratan
untuk mengikuti sertifikasi tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2013, diantaranya
adalah :
a. Ketentuan Umum
1)
Sudah menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005 atau sebelum
UU no 14 tahun 2005 diterbitkan.
2)
Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atau Pengawas yang
telah diangkat menjadi pengawas PAH tetapi belum mempunyai sertifikasi PAH
3)
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
4)
Pada
tanggal 1 Maret 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
5)
Memiliki NUPTK dan terdaftar dalam database
PADAMU NEGERI
b.
Guru
PNS
1)
Guru yang diangkat menjadi PNS setelah atau sejak tanggal 1 Januari 2006
harus melampirkan SK Honorernya sebelum yang bersangkutan menjadi PNS, dengan
ketentuan :
-
SK Mengajar dari Bupati atau walikota, bila
honorer di sekolah negeri;
-
SK Mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum,
bila honorer di sekolah swasta.
2)
Guru yang belum Sarjana (S-1)/D.IV harus berusia
minimal 50 tahun dan telah memiliki masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV
a.
c. Guru Non PNS
1)
Guru Non
PNS (honorer) yang bertugas di sekolah negeri harus mempunyai SK Mengajar dari Bupati atau Walikota.
2)
Guru PAH
Non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah swasta harus mempunyai SK
Mengajar dari Yayasan yang berbadan
hukum.
5. Penetapan
Long List Calon sertifikasi Tahun 2014 akan diolah dan dikeluarkan oleh
Kemdikbud secara aplikasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dengan
membuat rangking calon peserta
berdasarkan usia, Masa kerja, golongan.
6. Penetapan
Calon Peserta Sertifikasi akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam setelah mencermati “Daftar Longlist Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2014”
yang dikeluarkan oleh Kemdikbud dan memperhatikan kuota bagi sertifikasi GPAH
dan Pengawas PAH untuk masing-masing LPTK Penyelenggara.
7. Setelah
Daftar Calon Sertifikasi Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2014 ditetapkan, maka
seluruh data individual ditransfer ke aplikasi
“AP2SG”.
8. Kemenag
Kab/Kota dalam hal ini operator sertifikasi kab/kota akan melakukan perbaikan
dan verifikasi data peserta yang telah ter-input di aplikasi AP2SG. Selanjutnya
operator akan membantu GPAH dan Pengawas PAH dalam mencetak form A-1
berdasarkan data yang sudah valid. Form
A-1 inilah yang menjadi persyaratan guru/pengawas PAH untuk mengikuti
sertifikasi. Oleh karena itu maka di bulan Maret 2014 (ini kegiatan Ditjen
PENDIS Pusat Jakarta) akan diadakah pelatihan penggunaan aplikasi bagi Operator
Sertifikasi pada tingkat Propinsi, yang selanjutnya akan mensosialisasikan
penggunaannya pada operator di tingkat kabupaten/kota( Ditjen Bimas Hindu
jadwalnya menyusul).
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon
diambil langkah-langkah sebagai berikut
:
1. Melakukan
kordinasi dengan Ditjen Bimas Hindu, Kabid, PembimasHindu Kanwil Kemenag dan
Penyelenggara Kabupaten/Kota dan LPTK Induk IHDN Denpasar untuk mengkordinasikan
dan menginformasikan serta mengharuskan seluruh
:
a. Guru PAH yang telah disertifikasi baik
yang sudah mempunyai NRG maupun belum, untuk meng-update data personalnya pada
Aplikasi NUPTK “Padamu Negeri” dengan mengisi kolom sudah disertifikasi. Data
ini dipergunakan untuk mengevaluasi jumlah GPAH dan Pengawas PAH yang telah
disertifikasi, disamping untuk pembahasan ke anggaran terhadap
kecukupan/kekurangan dana bagi tunjangan profesi pada tahun 2014 dan tahun
mendatang.
b. Guru PAH dan Pengawas PAH yang belum
disertifikasi (calon peserta sertifikasi), untuk meng-update datanya
sesegera mungkin pada Aplikasi “Padamu Negeri”, sampai ke level ****.
Karena
yang dapat menjadi calon peserta sertifikasi tahun 2014 adalah GPAH dan
Pengawas PAH yang telah meng-up date datanya pada Aplikasi NUPTK “Padamu
Negeri” pada level ****.
c. Kesempatan
untuk meng-up-date data pada aplikasi “Padamu Negeri” untuk calon peserta
sertifikasi tahun 2014 akan ditutup
tanggal 31 Maret 2014.
Demikian, untuk menjadi perhatian bagi Guru-Guru Agama Hindu dan Pengawas Pendidikan Agama Hindu. Atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (PKJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar