teks berjalan

karmany evadhikarãste, mã phalesu kadãcana, mã karma-phala-hetur bhŭr , mã te sango ‘stv akarmani (B.G. Dwitiya adhyaya, sloka 47) -- Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali-kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula berdiam diri tanpa kerja.

Generasi Muda Hindu Anti Narkoba

Rabu, 19 Maret 2014

KETENTUAN / PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAH 2014

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Hasil Rapat Koordinasi Sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama telah ditetapkan ketentuan-ketentuan dalam pencalonan peserta sertifikasi tahun 2014.  Oleh karena  itu, maka dapat  kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAH Tahun 2014 diambil dari Data Guru dan Pengawas PAH dari Aplikasi NUPTK “Padamu Negeri”.
2.       Pendataan “Padamu Negeri”,  terdiri dari level * sampai ****, dengan penjelasan :
a.       Bintang Satu (*) bila Data Dasar disetujui Admin Sekolah
b.   Bintang Dua (**) bila PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah aktivasi akunPadamu Negeri
c.       Bintang Tiga (***) bila Data Rinci dan EDS disetujui Admin Sekolah
d.      Bintang Empat (****) bila Fakta Integritas disetujui Admin Dinas (Status PTK)
3.       Guru dan Pengawas PAH yang akan masuk dalam Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2014, adalah guru/pengawas PAH yang data personalnya pada Aplikasi “Padamu Negeri” berada pada level bintang empat (****).

4.       Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2013, diantaranya adalah :
a.    Ketentuan Umum
1)    Sudah menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005 atau sebelum UU no 14 tahun 2005 diterbitkan.
2)    Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atau Pengawas yang telah diangkat menjadi pengawas PAH tetapi belum mempunyai sertifikasi PAH
3)    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
4)    Pada tanggal 1 Maret 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
5)    Memiliki NUPTK dan terdaftar dalam database PADAMU NEGERI
                                                        
b.    Guru PNS
1)    Guru yang diangkat menjadi PNS  setelah atau sejak tanggal 1 Januari 2006 harus melampirkan SK Honorernya sebelum yang bersangkutan menjadi PNS, dengan ketentuan :
-       SK Mengajar dari Bupati atau walikota, bila honorer di sekolah negeri;
-       SK Mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum, bila honorer di sekolah swasta.
2)    Guru yang belum Sarjana (S-1)/D.IV harus berusia minimal 50 tahun dan telah memiliki masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV a.

c.     Guru Non PNS
1)    Guru Non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah negeri harus  mempunyai SK Mengajar dari  Bupati atau Walikota.
2)    Guru PAH Non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah swasta harus mempunyai SK Mengajar dari  Yayasan yang berbadan hukum.

5.       Penetapan Long List Calon sertifikasi Tahun 2014 akan diolah dan dikeluarkan oleh Kemdikbud secara aplikasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dengan membuat  rangking calon peserta berdasarkan usia, Masa kerja, golongan.
6.       Penetapan Calon Peserta Sertifikasi akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam setelah mencermati “Daftar Longlist Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2014” yang dikeluarkan oleh Kemdikbud dan memperhatikan kuota bagi sertifikasi GPAH dan Pengawas PAH untuk masing-masing LPTK Penyelenggara.
7.       Setelah Daftar Calon Sertifikasi Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2014 ditetapkan, maka seluruh data individual ditransfer ke aplikasi  “AP2SG”.
8.       Kemenag Kab/Kota dalam hal ini operator sertifikasi kab/kota akan melakukan perbaikan dan verifikasi data peserta yang telah ter-input di aplikasi AP2SG. Selanjutnya operator akan membantu GPAH dan Pengawas PAH dalam mencetak form A-1 berdasarkan data yang sudah valid.  Form A-1 inilah yang menjadi persyaratan guru/pengawas PAH untuk mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu maka di bulan Maret 2014 (ini kegiatan Ditjen PENDIS Pusat Jakarta) akan diadakah pelatihan penggunaan aplikasi bagi Operator Sertifikasi pada tingkat Propinsi, yang selanjutnya akan mensosialisasikan penggunaannya pada operator di tingkat kabupaten/kota( Ditjen Bimas Hindu jadwalnya menyusul).
                           
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon diambil langkah-langkah sebagai berikut  :
1.    Melakukan kordinasi dengan Ditjen Bimas Hindu, Kabid, PembimasHindu Kanwil Kemenag dan Penyelenggara Kabupaten/Kota dan LPTK Induk IHDN Denpasar untuk mengkordinasikan dan menginformasikan serta mengharuskan seluruh  :
a.       Guru PAH yang telah disertifikasi baik yang sudah mempunyai NRG maupun belum, untuk meng-update data personalnya pada Aplikasi NUPTK “Padamu Negeri” dengan mengisi kolom sudah disertifikasi.  Data ini dipergunakan untuk mengevaluasi jumlah GPAH dan Pengawas PAH yang telah disertifikasi, disamping untuk pembahasan ke anggaran terhadap kecukupan/kekurangan dana bagi tunjangan profesi pada tahun 2014 dan tahun mendatang. 
b.      Guru PAH dan Pengawas PAH yang belum disertifikasi (calon peserta sertifikasi), untuk meng-update datanya sesegera mungkin pada Aplikasi “Padamu Negeri”, sampai ke level ****. 
Karena yang dapat menjadi calon peserta sertifikasi tahun 2014 adalah GPAH dan Pengawas PAH yang telah meng-up date datanya pada Aplikasi NUPTK “Padamu Negeri” pada level ****.
c.   Kesempatan untuk meng-up-date data pada aplikasi “Padamu Negeri” untuk calon peserta sertifikasi tahun 2014 akan ditutup tanggal 31 Maret 2014.
   

Demikian, untuk menjadi perhatian bagi Guru-Guru Agama Hindu dan Pengawas Pendidikan Agama Hindu.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (PKJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik Lainnya

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...