Pemerintah memberikan kado akhir tahun berupa perpanjangan usia pensiun PNS. Perpanjangan batas usia pensiun itu ada dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/12/2013).
Jika sebelumnya PNS level administrasi atau setingkat eselon III akan pensiun pada usia 56 tahun, kini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun. Usia pensiun lebih lama mencapai 60 tahun diberikan untuk PNS eselon II dan I, sedangkan PNS dengan jabatan fungsional pensiun lebih lama lagi.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa beralasan, selama ini ada permasalahan usia pensiun pada level administrasi. Jika batas usia pensiun PNS eselon III 56 tahun dan eselon II batas pensiun 60 tahun, ada jeda 4 tahun.
Dengan jeda yang lebar membuat sering terjadi pengangkatan eselon III yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan berdasarkan jenjang karier. "Ini dirasa tidak adil bagi pegawai eselon III. Imbasnya, untuk menembus eselon II dilakukan dengan berbagai cara, termasuk membayar," imbuhnya, Kamis (19/12/2013).
Yang dimaksud membayar, menurut Agun, adalah dengan menggunakan uang pribadi untuk sekolah lagi pada usia 56 tahun demi mengejar tiket menjadi eselon II agar bisa terus bekerja.
Dengan jumlah PNS sebanyak 4,7 juta orang saat ini, peningkatan usia pensiun tentu saja akan menambah beban bujet negara. Menurut Agun, peningkatan itu masih terkendali dan tidak akan membebani APBN. Apalagi, Kemenkeu sudah menghitung kemampuan fiskal dan menyanggupi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengakui, peningkatan usia pensiun ini adalah kado istimewa bagi PNS pada akhir tahun. Dia berharap UU ASN ini akan meningkatkan kompetensi PNS. Bahkan, nantinya PNS tidak akan dipromosikan apabila belum menguasai jabatan yang akan didudukinya. (Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar